حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ عَسْكَرٍ، وَعَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالا: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلالٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: نِعْمَ الإِدَامُ الْخَلُّ، قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فِي حَدِيثِهِ: نِعْمَ الإِدَامُ أَوِ الأُدْمُ الْخَلُّ.
Salin
Zahdam al-Jarmi dijo
“Kami berada di hadapan Abu Musa al-Ash'ari. Di antara orang-orang itu ada seorang pria dari Bani Taimi'llah yang kemerahan seolah-olah dia adalah seorang budak yang dibebaskan, dan dia tidak mendekat, maka Abu Musa berkata kepadanya: “Mendekatlah, karena saya melihat Rasulullah -Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian- makan sebagian darinya,” tetapi dia berkata: “Saya melihat itu makan sesuatu dan saya merasa tidak enak, jadi saya bersumpah bahwa saya tidak akan merasakannya. itu '!”