حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ‏:‏ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ مَكَّةَ وَعَلَيْهِ مِغْفَرٌ، فَقِيلَ لَهُ‏:‏ هَذَا ابْنُ خَطَلٍ مُتَعَلِّقٌ بِأَسْتَارِ الْكَعْبَةِ، فَقَالَ‏:‏ اقْتُلُوهُ‏.‏
Terjemahan
Anas ibn Malik melaporkan

“Rasulullah (Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian) memasuki Mekah di Tahun Kemenangan dengan helm di kepalanya. Ketika dia melepasnya, seorang pria datang kepadanya dan mengatakan kepadanya: 'Ibnu Khatal [anak kata-kata yang rusak] melekat pada tirai Ka'bah, 'maka dia berkata: “Bunuh dia!” Ibnu Shihab berkata: “Sudah sampai pada saya bahwa Rasulullah -Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian- tidak dalam keadaan ritual konsekrasi pada hari itu.”