Apa yang Terkait Tentang Seorang Budak yang Dimiliki Oleh Dua Pria Dan Salah Satu Dari Mereka Membebaskan Bagiannya Dari Dia Jami` at-Tirmidhi 1346
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا - أَوْ قَالَ شِقْصًا أَوْ قَالَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ فَهُوَ عَتِيقٌ وَإِلاَّ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ " . قَالَ أَيُّوبُ وَرُبَّمَا قَالَ نَافِعٌ فِي هَذَا الْحَدِيثِ يَعْنِي فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ سَالِمٌ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم نَحْوَهُ
Terjemahan
Ibnu Umar menceritakan bahwa Nabi (ﷺ) berkata
“Barangsiapa membebaskan sebagian” atau, katanya: “sebagian” atau dia berkata: “bagian yang dimilikinya dari seorang budak, maka dia dapat membayar sisa harga sesuai dengan harga yang wajar, maka dia akan bebas. Kalau tidak, dia telah membebaskan sebanyak yang telah dia bebaskan (hanya).” Ayyub (salah satu narator) berkata: “Mungkin Nafi berkata dalam hadis ini: 'Artinya dia telah membebaskannya sebanyak yang telah dia bebaskan. '”