Apa yang Terkait Tentang Seorang Budak yang Dimiliki Oleh Dua Pria Dan Salah Satu Dari Mereka Membebaskan Bagiannya Dari Dia Jami` at-Tirmidhi 1347
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا بِذَلِكَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلاَّلُ الْحُلْوَانِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ فَهُوَ عَتِيقٌ مِنْ مَالِهِ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Terjemahan
Salim menceritakan dari ayahnya bahwa Nabi (ﷺ) berkata
“Barangsiapa yang membebaskan sebagian dari budak yang dimilikinya, maka dia dapat membayar sisa harganya, kemudian dia harus membebaskannya dengan hartanya.”