Jami' at-Tirmidhi
Jami` at-Tirmidhi 2077
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ أَحْمَدَ، قال حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ، مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ الأَسَدِيَّةِ، أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذُكِّرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ " . قَالَ مَالِكٌ وَالْغِيلَةُ أَنْ يَمَسَّ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ تُرْضِعُ . قَالَ عِيسَى بْنُ أَحْمَدَ وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الأَسْوَدِ نَحْوَهُ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ صَحِيحٌ .
Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.
Isa bin Ahmad telah menyampaikan kepada kami: Ibn Wahb telah menyampaikan kepada kami: Malik telah menyampaikan kepadaku, dari Abu al-Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Nawfal, dari Urwah, dari Aisyah, dari Judamah binti Wahb al-Asadiyah, bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, «Aku hampir saja melarang ghilah [hubungan suami istri saat istri menyusui], sampai aku diingatkan bahwa orang Romawi dan Persia melakukannya dan hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka». Malik berkata bahwa ghilah ialah seorang laki-laki menggauli istrinya saat ia sedang menyusui. Isa bin Ahmad berkata: Ishaq bin Isa telah menyampaikan kepada kami: Malik telah menyampaikan kepadaku, dari Abu al-Aswad, dengan riwayat semakna. Abu Isa berkata, «Hadis ini hasan gharib sahih».