“Seorang pria datang kepada Abu Musa dan Salman bin Rabiah dan bertanya kepada mereka tentang seorang anak perempuan, putri seorang putra, saudara perempuan ayah dan saudara perempuan seorang ibu. Mereka berkata: “Anak perempuan itu setengah, karena saudara perempuan ayah dan ibu adalah apa yang tersisa.” Dan mereka berkata kepadanya: “Pergilah kepada Abdullah (bin Masud) dan mintalah dia, sesungguhnya dia akan setuju dengan kami.” Maka dia pergi ke Abdullah menyebutkan hal itu kepadanya dan memberitahukan kepadanya apa yang mereka katakan. Abdulah berkata: “Jika demikian, niscaya aku sesat dan aku tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Sebaliknya, saya akan menghakimi dengan apa yang diputuskan oleh Rasulullah SAW: Untuk anak perempuan itu setengah, untuk anak perempuan anak laki-laki seperenam, total dua pertiga dan untuk saudari adalah apa yang tersisa. '