Bahwa Rasulullah (ﷺ) menjual selimut pelana dan mangkuk minum. Dia (ﷺ) berkata: “Siapa yang akan membeli selimut pelana dan mangkuk minum?”. Maka seorang pria berkata: “Aku akan mengambilnya seharga satu dirham.” Maka Nabi (ﷺ) berkata: “Siapa yang akan memberi lebih dari satu dirham? Siapa yang akan memberi lebih dari satu dirham?” Seorang pria setuju untuk memberinya dua dirham, jadi dia menjualnya kepadanya.
[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari narasi Al-Akhdar bin 'Ajlan, dan 'Abdullah Al-Hanafi yang melaporkan dari Anas, adalah Abu Bakr Al-Hanafi.
Ini ditindaklanjuti menurut beberapa orang yang berpengetahuan, mereka tidak melihat ada salahnya dalam melelang spolis perang dan warisan.
Al-Mu'tamir bin Sulaiman dan lain-lain di antara orang-orang Hadis dilaporkan dari Al-Akhdar bin 'Ajlan.