حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنَ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنَ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ قَالَ ‏"‏ لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan Hakim b. Hizam

“Rasulullah (ﷺ) melarang saya menjual apa yang tidak ada bersama saya.”

[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan. Dia berkata: Ada sesuatu tentang topik ini dari 'Abdullah bin 'Umar.

Ishaq bin Mansur berkata: “Saya berkata kepada Ahmad: 'Apa arti larangan pinjaman bersama dengan penjualan? Dia berkata: “Bahwa dia memberinya pinjaman dan kemudian dia menjual kepadanya lebih besar dari nilai sebenarnya. Dan, itu membawa arti dia meminjamkannya kepadanya dengan imbalan sesuatu (sebagai jaminan), jadi dia berkata: “Jika Anda tidak dapat membayarnya (pinjaman) (pinjaman), itu (jaminan) akan menjadi penjualan bagi Anda.” Ishaq [bin Rahuwyah] berkata seperti yang dia katakan. Dan aku berkata kepada Ahmad: “Bagaimana dengan menjual apa yang tidak dimiliki seseorang?” Dia berkata: “Bagi saya itu tidak berlaku kecuali dalam kasus makanan - artinya seseorang tidak memilikinya.” Dan Ishaq mengatakan hal yang sama untuk semua yang diukur atau ditimbang. Ahmad berkata: “Ketika dia berkata: “Aku akan menjual pakaian ini kepadamu, dengan syarat bahwa aku adalah penjahitnya, dan akulah yang memutihkannya.” Ini adalah contoh dari dua kondisi dalam satu penjualan. Tetapi jika dia berkata: “Saya menjualnya kepada Anda dengan syarat bahwa saya adalah penjahitnya,” maka tidak ada salahnya. Dan, jika dia berkata: “Saya menjualnya kepada Anda dengan syarat bahwa saya adalah orang yang memutihkannya” maka tidak ada salahnya, karena ini hanya satu syarat. ' Dan Ishaq berkata seperti yang dia katakan.”