Nabi (ﷺ) berkata: “Ketika hukuman (uang darah) jatuh ke Mukatab, atau warisan, maka dia mewarisi sesuai dengan jumlah yang dia bebaskan darinya.” Dan Nabi (ﷺ) berkata: “Mukatab diberikan uang darah orang bebas sesuai dengan apa yang telah dia bayar (untuk kebebasannya), dan uang seorang budak sesuai dengan apa yang tersisa.”
[Dia berkata:] Ada sesuatu tentang ini dari Umm Salamah.
[Abu 'Isa berkata:] Hadis Ibnu Abbas adalah hadis Hasan. Beginilah yang dilaporkan dari Yahya bin Abi Kathir dari 'Ikrimah, dari Ibn 'Abbas, dari Nabi (ﷺ).
Khalid bin al-Hadh-dha' melaporkannya dari 'Ikrimah, dari 'Ali sebagai perkataannya.
Hal ini dilakukan menurut beberapa ahli ilmu di antara sahabat Nabi (ﷺ) dan lain-lain.
Sebagian besar orang yang berpengetahuan di antara sahabat Nabi (ﷺ) dan lain-lain mengatakan bahwa Mukatab tetap menjadi budak selama dia masih berutang satu dirham. Ini adalah pandangan Sufyan Ath-Thawri, Ash-Shafi'i, Ahmad, dan Ishaq.