Dari Al-Hasan, dari Samurah, Nabi (ﷺ) berkata: “Di atas tangan ada apa yang dibutuhkan, sampai dikembalikan.” Qatadah berkata: “Kemudian Hasan lupa, maka dia berkata: 'Itu adalah sesuatu yang kamu percayakan, dia tidak bertanggung jawab atas hal itu. '" Artinya harta yang dipinjam.
[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan Sahih. Beberapa orang yang berilmu, di antara sahabat Nabi (ﷺ) dan lain-lain, mengikuti Hadis ini. Mereka mengatakan bahwa pemilik barang yang dipinjam bertanggung jawab. Ini adalah pandangan ash-Syafi'i dan Ahmad. Beberapa ahli ilmu di antara para sahabat dan yang lain mengatakan bahwa pemilik pinjaman ini tidak bertanggung jawab kecuali ada perselisihan. Ini adalah pandangan Sufyan Ath-Thawri dan orang-orang Al-Kufah, dan itu adalah pandangan Ishaq.