Rasulullah SAW bersabda: “Ketika kedua pihak (dalam kesepakatan) tidak setuju maka pernyataan penjual dianggap sah, dan pembeli tetap memiliki pilihan.” ﷺ
[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Mursal. 'Awn bin 'Abdullah tidak melihat Ibnu Mas'ud. Hadis ini juga telah dilaporkan dari Al-Qasim bin 'Abdur-Rahman, dari Ibnu Mas'ud dari Nabi (ﷺ). Tapi itu juga Mursal.
[Abu 'Eisa berkata:] Ishaq bin Mansur berkata: “Saya berkata kepada Ahmad: bagaimana jika kedua pihak tidak setuju dan tidak ada bukti (apa yang dilakukan)?” Dia berkata: 'Perkataan pemilik barang dagangan dianggap sah atau keduanya menolak. ' Dan Ishaq berkata seperti yang dilakukannya, dan bahwa dalam setiap kasus di mana perkataannya diambil, dia harus bersumpah.
[Abu 'Isa berkata:] Serupa dengan ini telah dilaporkan dari beberapa orang yang berpengetahuan di antara Tabi'in, Shuraih termasuk di antara mereka.