حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ الشَّيْبَانِيُّ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي حُيَىُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan 'Ali

“Rasulullah (ﷺ) memberiku dua anak laki-laki yang bersaudara, jadi aku menjual salah satunya, dan Rasulullah (ﷺ) berkata kepadaku: 'Wahai Ali! Apa yang terjadi dengan anakmu?” Maka aku memberitahunya, dan dia berkata: “Kembalikan dia, kembalikanlah dia.”

[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan Gharib. Beberapa dari orang-orang yang berpengetahuan di antara sahabat Nabi (ﷺ) dan yang lainnya, tidak suka memisahkan antara tawanan ketika menjualnya.

Beberapa orang yang berpengetahuan mengizinkan memisahkan anak-anak yang lahir di tanah Islam, tetapi pandangan pertama lebih benar. Dikatakan bahwa Ibrahim an-Nakha'i memisahkan seorang ibu dan anaknya dalam sebuah penjualan, jadi dia ditanya tentang hal itu. Dia berkata: “Saya meminta izinnya untuk itu dan dia menyetujuinya.”