حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، وَأَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ ‏.‏ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ ‏.‏
Terjemahan
Narasi 'Aisha

“Nabi (ﷺ) menilai bahwa hasil adalah hasil untuk orang yang bertanggung jawab.”

[Dia berkata:] Hadis ini adalah Hasan Sahih, Gharib sebagai hadis dari Hisham bin 'Urwah (seorang narator).

[Abu 'Eisa berkata:] Muslim bin Khalid Az-Zanji melaporkan hadis ini dari Hisham, dari 'Urwah. Jarir melaporkannya dari Hisham juga. Dikatakan bahwa narasi Jarir memiliki Tadlis di dalamnya, bahwa Jarir melakukan Tadlis, dia tidak mendengarnya dari Hisham bin 'Urwah.

Adapun arti dari “produk adalah untuk yang bertanggung jawab,” dia adalah orang yang membeli budak kemudian budak menghasilkan untuknya, dan dia menemukan beberapa cacat dalam dirinya sehingga dia mengembalikannya kepada penjual. Maka hasil (dari pekerjaannya) adalah milik pembeli. Dalam kasus yang mirip dengan ini, produknya adalah untuk yang bertanggung jawab.

[Abu 'Isa berkata:] Muhammad bin Isma'il menyebut hadis ini Gharib, sebagai narasi dari 'Umar bin 'Ali (salah satu narator). Saya berkata: “Apakah Anda pikir dia melakukan Tadlis?” Dia berkata: “Tidak”.