Apa Yang Telah Terkait Tentang Izin Makan Buah Untuk Orang Yang Lewat Jami` at-Tirmidhi 1289
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنِ الثَّمَرِ الْمُعَلَّقِ فَقَالَ " مَنْ أَصَابَ مِنْهُ مِنْ ذِي حَاجَةٍ غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً فَلاَ شَىْءَ عَلَيْهِ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Terjemahan
Diriwayatkan 'Amr bin Syu'aib
Dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi (ﷺ) ditanya tentang menggantung buah-buahan (di pohon), maka dia berkata: “Barangsiapa yang membutuhkan dan mengambil sebagian dari itu tanpa mengambil jubahnya, maka tidak ada dosa baginya.”
[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan Sahih.