Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi ternak, jika pemiliknya bersamanya maka mintalah izinnya. ﷺ Jika dia mengizinkannya maka biarlah dia memerah susu dan minum. Jika tidak ada orang yang menyertainya maka panggillah tiga kali, jika seseorang menjawab maka mintalah izinnya. Jika tidak ada yang menjawab, maka biarlah dia memerah susu dan minum tanpa membawanya.”
[Dia berkata:] Ada narasi tentang topik ini dari Ibnu 'Umar dan Abu Sa'id.
[Abu 'Isa berkata:] Hadis Samurah adalah Hadis Hasan Gharib Sahih. Hal ini ditindaklanjuti menurut beberapa orang yang berilmu, dan itu adalah pandangan Ahmad dan Ishaq.
[Abu 'Isa berkata:] 'Ali bin Al-Madini berkata: “Benar bahwa Al-Hasan mendengar ini dari Samurah.” Beberapa orang Hadis mengkritik narasi Al-Hasan dari Samurah, mereka mengatakan bahwa dia hanya menceritakan dari tulisan Samurah.