Apa Yang Telah Terkait Tentang Tidak Suka Mengambil Kembali Hadiah Seseorang Jami` at-Tirmidhi 1298
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السَّوْءِ الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ "
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Contoh kami bukanlah contoh yang buruk: Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti anjingnya yang mengambil kembali muntahannya.”
[Dia berkata:] Tentang topik ini, ada narasi dari Ibnu Umar dari Nabi (ﷺ) bahwa dia berkata: “Tidak halal bagi siapa pun yang telah memberikan hadiah untuk mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah yang memberikan sesuatu kepada anaknya.”