Bahwa dia mendengar Tawus menceritakan dari Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas, dan mereka berdua menceritakan Hadis ini dari Nabi (ﷺ). (Hadis mirip dengan no. 1298).
[Abu 'Isa berkata:] Hadis Ibnu Abbas (ra), adalah Hadis Hasan Sahih. Hadis ini ditindaklanjuti menurut soe umat ilmu di antara para sahabat Nabi (ﷺ). Mereka mengatakan siapa pun yang memberikan hadiah kepada kerabat dekat, maka dia tidak boleh mengambil kembali hadiahnya. Dan barangsiapa memberikan hadiah kepada orang lain selain kerabat dekat, maka ia dapat mengambilnya kembali selama itu belum dibalas. Ini adalah pandangan Ath-Thawri. As-Syafi'i berkata: “Tidak halal bagi siapa yang telah memberi hadiah untuk mengambilnya kembali kecuali apa yang diberikan ayah kepada anaknya.” As-Syafi'i berdebat dengan Hadis 'Abdullah bin 'Umar dari Nabi (ﷺ): “Tidak halal bagi siapa pun yang telah memberikan hadiah untuk mengambilnya kembali, kecuali seorang ayah yang memberikan sesuatu kepada anaknya.”