حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَالشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ الثَّقَفِيِّ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Bahwa Nabi (ﷺ) berkata: “Penundaan (dalam membayar hutang) oleh orang kaya adalah penindasan. Jadi jika hutang Anda ditransfer dari debitur Anda, Anda harus setuju, dan jangan melakukan dua penjualan dalam satu penjualan.”

[Abu 'Isa berkata:] Hadis adalah Abu Hurairah (no. 1308) adalah Hadis Hasan Sahih. Dan artinya adalah bahwa ketika hutang salah satu dari Anda ditransfer maka setuju. Beberapa orang yang berpengetahuan mengatakan ketika seseorang ditawari untuk mengalihkan utangnya kepada orang kaya dan dia melakukannya, maka pemberi transfer bebas darinya, dia tidak boleh meminta pengembaliannya dari pemberi. Ini adalah pandangan ash-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Beberapa ahli ilmu berkata: “Ketika kekayaan ini tidak dapat dikumpulkan karena kebangkrutan yang dipindahkannya, maka ia dapat meminta kembalinya ke yang pertama.” Mereka membantah pandangan ini dengan perkataan 'Utsman dan lain-lain, ketika mereka berkata: “Tidak ada hak atas kekayaan seorang Muslim yang hilang.” Ishaq berkata: “Makna dari hadis ini: 'Tidak ada hak atas harta seorang Muslim yang hilang' ini adalah ketika seseorang mentransfernya kepada orang lain yang menurutnya kaya, maka ia menjadi bangkrut, sehingga tidak ada hak atas kekayaan Muslim yang hilang.”