“Ketika Nabi (ﷺ) tiba di Madinah, mereka membayar di muka untuk buah-buahan. Maka beliau berkata: “Barangsiapa yang membayar di muka, maka hendaklah dia membayar terlebih dahulu untuk ukuran (tanggal) yang diketahui, dan timbangan yang diketahui untuk jangka waktu yang ditentukan.”
Dia berkata: Ada narasi tentang topik ini dari Ibnu Abi Awfa dan 'Abdur-Rahman bin Abza.
[Abu 'Isa berkata:] Hadis Ibnu Abbas adalah hadis Hasan Sahih. Hal ini dilakukan menurut orang-orang yang berilmu di antara sahabat Nabi (ﷺ) dan lain-lain. Mereka memungkinkan pembayaran di muka untuk makanan, pakaian, dan hal-hal lain di mana batas dan deskripsi diketahui. Mereka berbeda tentang keterlambatan pengiriman hewan. Beberapa orang yang berpengetahuan di antara sahabat Nabi (ﷺ) dan yang lainnya berpikir bahwa keterlambatan pengiriman hewan diperbolehkan. Ini adalah pandangan ash-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Beberapa orang yang berpengetahuan di antara sahabat Nabi (ﷺ) dan lain-lain, tidak menyukai keterlambatan pengiriman hewan. Inilah perkataan Sufyan dan penduduk Al-Kufah. Dan nama Abu Al-Minhal (seorang narator) adalah 'Abdur-Rahman bin Mut'im.