حَدَّثَنَا الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا مَعْنٌ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ كَثِيرِ بْنِ أَفْلَحَ، عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ، مَوْلَى أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ قَتَلَ قَتِيلاً لَهُ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ فَلَهُ سَلَبُهُ " . قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ .
Salin
RanTAI Lain dengan arti yang sama Ada narasi tentang topik ini dari 'Awf bin Malik, Khalid bin Al-Walid, Anas, dan Samurah.Hadis ini adalah Hasan Sahih. Abu Muhammad adalah Nafi' budak Abu Qatadah yang dibebaskan. Hal ini dilakukan menurut beberapa orang yang berpengetahuan di antara sahabat Nabi (ﷺ) dan lain-lain. Ini adalah pandangan Al-Awza'i, ash-Shafi'i dan Ahmad. Beberapa orang yang berpengetahuan mengatakan bahwa Imam mengambil Khumus dari barang-barang itu. Ath-Thawri dijo
“Nafl adalah ketika Imam berkata: 'Barangsiapa mendapat sesuatu, maka itu adalah miliknya. Dan barangsiapa membunuh seorang pejuang, maka barang-barangnya adalah miliknya.” Jadi itu diperbolehkan, dan tidak ada Khumus yang diambil darinya.” Ishaq berkata: “Barang itu untuk orang yang melakukan pembunuhan, kecuali itu adalah sesuatu yang jumlahnya besar.” Jadi dia melihat bahwa Imam dapat mengambil Khumus dari itu, seperti yang dilakukan 'Umar bin Al-Khattab.