Dari ayahnya yang mengatakan kepadanya bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang hubungan seks dengan tahanan wanita, sampai mereka memberikan apa yang ada di dalam rahim mereka.”
[Abu 'Eisa berkata:] Ada sesuatu tentang topik ini dari Ruwaifi' bin Thabit, dan Hadis 'Irbad adalah Hadis Gharib. Hal ini dilakukan menurut orang-orang yang berpengetahuan.
Al-Awza'i berkata: “Ketika seorang pria membeli seorang budak perempuan dari tawanan dan dia hamil, maka telah diceritakan dari 'Umar bin Al-Khattab bahwa dia berkata: 'Jangan berhubungan seks dengan wanita hamil sampai dia melahirkan. '” Al-Awza'i berkata: “Adapun wanita yang merdeka, maka sunnah di sekitar mereka telah berlalu, di mana Iddah ditaati.” Semua ini diceritakan kepadaku oleh 'Ali bin Khushram yang berkata: “'Eisa bin Yunus menceritakan kepada kami dari al-Awza'i.”