[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan Sahih.
Hal ini dilakukan menurut orang-orang yang berpengetahuan. Mereka mengizinkan jaminan perlindungan oleh seorang wanita. Ini adalah pandangan Ahmad dan Ishaq. Mereka mengizinkan suaka seorang wanita dan budak
Telah diceritakan dari rute lain dari 'Umar bin Al-Khattab bahwa dia mengizinkan suaka yang diberikan oleh seorang budak.
Salah satu narasi dari narasi terakhir ini Abu Murrah adalah budak 'Aqil bin Abi Thalib yang dibebaskan - mereka juga mengatakan bahwa dia adalah budak yang dibebaskan dari Umm Hani' - dan namanya Yazid.
Telah diceritakan dari 'Ali bin Abi Thalib dan 'Abdullah bin 'Amr bahwa Nabi (ﷺ) berkata: “Perjanjian Muslim adalah satu, itu mencakup sisanya.”
[Abu 'Isa berkata:] Menurut orang-orang yang berilmu, makna dari hadis ini adalah bahwa siapa yang memberikan jaminan perlindungan di antara umat Islam, maka itu adalah valis bagi mereka semua.