حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ، وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَسَمَ فِي النَّفَلِ لِلْفَرَسِ بِسَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ بِسَهْمٍ .
Salin
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar
RanTAI lain dengan makna serupa.
Ada narasi tentang topik ini dari Mujammi' bin Jariyah, Ibnu 'Abbas, dan Ibnu Abi 'Amrah dari ayahnya. Hadis Ibnu Umar ini adalah Hadis Hasan Sahih. Hal ini dilakukan menurut sebagian besar orang yang memiliki pengetahuan di antara sahabat Nabi (ﷺ) dan lainnya.
Ini adalah pandangan Sufyan At-Thawri, Al-Awzai', Malik bin Anas, Ibnu Al-Mubarak, Ash-Shafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan bahwa penunggang kuda mendapat tiga saham, satu bagian untuknya dan dua saham untuk kudanya. Para prajurit kaki mendapat satu bagian.