Bahwa Najdah Al-Haruri menulis kepada Ibnu 'Abbas bertanya apakah Rasulullah (ﷺ) akan berperang bersama wanita, dan apakah dia akan memperbaiki bagian dari rampasan perang untuk mereka. Ibnu Abbas menulis kepadanya: “Anda menulis kepada saya bertanya kepada saya apakah Rasulullah (ﷺ) akan berperang bersama dengan wanita. Dia bertarung bersama mereka, karena mereka akan merawat yang terluka. Mereka menerima sesuatu dari rampasan perang, tetapi untuk bagian mereka, maka dia tidak menetapkan bagian untuk mereka.”
Ada sesuatu tentang topik ini dari Anas dan Umm 'Atiyyah.
Hadis ini adalah Hasan Sahih. Hal ini dilakukan menurut sebagian besar orang yang berpengetahuan. Ini adalah pandangan Sufyan Ath-Thawri dan ash-Shafi'i. Beberapa dari mereka mengatakan bahwa bagian diberikan kepada wanita dan anak laki-laki, dan ini adalah pandangan al-Awza'i.
Al-Awza'i berkata: Nabi (ﷺ) memberikan porsi kepada anak-anak di Khaibar, dan Aimmah Muslim memberikan bagian kepada setiap anak yang lahir di tanah perang.” Al-Awza'i berkata: “Nabi (ﷺ) memberikan sebagian kepada para wanita di Khaibar, dan itu diikuti oleh umat Islam setelahnya.” Ini diceritakan kepada kami oleh 'Ali bin Khashram (yang berkata): “'Eisa bin Yunus menceritakan hal ini kepada kami dari al-Awza'i.”
Arti perkataannya: “Mereka menerima sesuatu dari rampasan perang” dikatakan bahwa dia memberikan sesuatu kepada mereka (para wanita) dari rampasan perang.