حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الرَّجُلِ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً وَيُقَاتِلُ رِيَاءً فَأَىُّ ذَلِكَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ " مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ " . قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنْ عُمَرَ . وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Terjemahan
Diriwayatkan 'Umar bin Al-Khattab
Rasulullah SAW bersabda: “Perbuatan itu hanya dengan niat, dan bagi manusia hanyalah apa yang dia inginkan. ﷺ Maka barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka emigrasinya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan orang yang beremigrasi ke dunia, untuk mendapatkan sebagian darinya, atau wanita, untuk menikahinya, maka emigrasinya adalah ke tempat dia beremigrasi.
[Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan Sahih. Malik bin Anas, Sufyan Ath-Thawri dan lebih dari satu orang A'immah menceritakan hadis ini dari Yahya bin Sa'eed. Dan kami tidak mengetahuinya kecuali sebagai narasi dari Yahya bin Sa'id Al-Ansari. 'Abdur Rahman bin Mahdi berkata: “Adalah perlu bahwa kita menempatkan Hadis ini di setiap pasal.”