Buku tentang Perkawinan

كتاب النكاح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seorang Pria Adalah Tidak Melamar Seorang Wanita Yang Telah Diusulkan Oleh Saudaranya

Abu Hurairah menceritakan bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang tidak boleh menjual atas penjualan saudaranya, dan dia tidak boleh mengusulkan kepada siapa yang diajukan saudaranya.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Azl Tidak Disukai

Abu Sa'id menceritakan

“Azl dibimbing di hadapan Rasulullah dan dia berkata: 'Mengapa salah satu dari kalian melakukan itu? '”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang: Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Seorang Wali

Abu Musa menceritakan bahwa

Rasulullah bersabda: “Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Larangan Pernikahan Shigar

Imran bin Husain menceritakan bahwa

Rasulullah SAW berkata: “Tidak ada Jalab, tidak ada Janab, dan tidak ada Shighar dalam Islam. Dan barangsiapa mengambil harta dengan paksa, maka dia bukan dari kami.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang: Seorang Wanita Tidak Boleh Menikah Bersama Bibi Ayahnya Atau Bibi Ibu

Abu Hurairah menceritakan

“Rasulullah melarang seorang wanita menikah dengan bibi dari pihak ayah, atau bibi dari pihak ayah bersama dengan putri saudara laki-lakinya, atau seorang wanita dengan bibi dari pihak ibu, atau bibi dari pihak ibu bersama dengan putri saudara perempuannya, dan yang lebih muda tidak boleh menikah dengan yang lebih tua, atau yang lebih tua dengan yang lebih muda.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Kesetaraan Antara Rekan Istri

Aisha menceritakan bahwa

Rasulullah membagi (waktunya) secara merata di antara istri-istrinya dan berkata: “Ya Allah! Inilah perpecahanku dalam apa yang aku kendalikan, maka janganlah kamu menghukum aku karena apa yang Engkau kendalikan dan aku tidak dapat menguasainya.”

Bab : Apa Yang Terkait Tentang Pasangan Suami Suami Suami Yang Berhala, Kemudian Salah Satu Dari Mereka Menerima Islam

Amr bin Syu'aib menceritakan dari ayahnya, dari kakeknya

“Rasulullah mengembalikan putrinya Zainab ke Abul As bin Ar-Rabi dengan mas kawin baru dan pernikahan baru.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seorang Pria Yang Meninggal Sebelum Menetapkan Mawar Untuknya

Alqamah menceritakan bahwa

Ibnu Mas'ud ditanya tentang seorang pria yang menikahi seorang wanita dan dia tidak menetapkan mas kawin untuknya, dan dia tidak masuk ke dalamnya sampai dia meninggal. Maka Ibnu Mas'ud berkata: “Dia mendapat mas kawin yang sama dengan wanita lain, tidak kurang dan tidak lebih, dia harus mematuhi Iddah, dan dia mendapat warisan.” Maka Ma'qil bin Sinan Al-Ashja'i berdiri dan berkata: “Rasulullah menghakimi sama seperti yang kamu telah menghakimi tentang Birwa bint Washiq, seorang wanita kami.” Jadi Ibnu Mas'ud senang tentang hal itu.