Apa Yang Telah Terkait Tentang Zakat Tentang Madu Jami` at-Tirmidhi 630
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ سَأَلَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ صَدَقَةِ الْعَسَلِ . قَالَ قُلْتُ مَا عِنْدَنَا عَسَلٌ نَتَصَدَّقُ مِنْهُ وَلَكِنْ أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ حَكِيمٍ أَنَّهُ قَالَلَيْسَ فِي الْعَسَلِ صَدَقَةٌ . فَقَالَ عُمَرُ عَدْلٌ مَرْضِيٌّ . فَكَتَبَ إِلَى النَّاسِ أَنْ تُوضَعَ . يَعْنِي عَنْهُمْ
Terjemahan
Ubaidulah bin Umar menceritakan bahwa
Nafi berkata: “Umar bin Adbul-Aziz bertanya kepada saya tentang amal untuk madu, jadi saya berkata kepadanya: 'Kami tidak memiliki madu yang dapat kami berikan sedekah, tetapi Al-Mughirah bin Hakim memberi tahu kami bahwa dia (as) berkata: 'Tidak ada sedekah untuk madu. ' Maka Umar berkata: “Itu cukup adil bagiku.” Jadi dia menulis kepada orang-orang yang dicabut, artinya (kewajiban membayarnya) dari mereka.”