حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى، مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ تَمَتَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ وَأَوَّلُ مَنْ نَهَى عَنْهَا مُعَاوِيَةُ
Terjemahan
Muhammad bin Abdullah bin Al-Harith bin Nawfal menceritakan bahwa
Dia mendengar Sa'd bin Abi Waqas, dan Ad-Dahhak bin Qais ketika mereka menyebut Tamattu setelah “Umrah sampai Haji. Ad-Dahhak bin Qais berkata: “Tidak seorang pun melakukan hal itu kecuali orang yang tidak mengetahui perintah Allah Maha Tinggi.” Sa'd berkata: “Betapa mengerikannya apa yang kamu katakan wahai keponakanku!” Maka Ad-Dahhak (bin Qais) berkata: “Sesungguhnya Umar bin Al-Khattab telah melarang hal itu.” Maka Sa'd berkata: “Rasulullah yang melakukannya, dan kami melakukannya bersamanya.”