حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى، مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ تَمَتَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ وَأَوَّلُ مَنْ نَهَى عَنْهَا مُعَاوِيَةُ ‏
Terjemahan
Salim bin Abdullah menceritakan bahwa

Dia telah mendengar seorang pria dari Ash-Sham bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang Tamattu setelah umrah sampai haji, jadi Abdullah bin Umar berkata: “Itu halal.” Pria dari Ash-Sham berkata: “Tetapi ayahmu melarangnya.” Maka Abdullah bin Umar berkata: “Apakah perintah untuk mengikuti ayah saya atau perintah (untuk mengikuti) dari Rasulullah?” Pria itu berkata: “Sebaliknya itu untuk Rasulullah.” Maka dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah yang melakukannya.”