حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ الأَسَدِيِّ، حَلِيفِ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَامَ فِي صَلاَةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنَ الْجُلُوسِ ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ ‏.‏
Terjemahan
Ada yang diceritakan dengan rantai lain bahwa Abu Hurairah dan ['Abdullah bin] as-Sa'id Al-Qari' akan melakukan sujud As-Sahw di hadapan Taslim. Abu 'Eisa berkata

Ahmad dan Ishaq berkata: “Ketika seseorang berdiri setelah dua raka'at, maka dia melakukan sujud untuk As-Sahw sebelum Salam menurut Hadis Ibnu Buhainah.”

'Abdullah bin Buhainah adalah 'Abdullah bin Malik [jadi dia] Ibn Buhainah (karena) Malik adalah ayahnya dan Buhainah adalah ibunya.

Saya diberitahu tentang hal ini oleh Ishaq bin Mansur dari 'Ali [bin 'Abdullah] bin Al-Madini.

Abu Isa berkata: “Orang-orang yang berilmu berselisih tentang kapan seseorang akan bersujud, apakah sebelum salam atau sesudahnya. Beberapa dari mereka mengira bahwa dia melakukan mereka setelah Salam. Ini adalah pandangan Sufyan Ath-Thawri dan orang-orang Al-Kufah. Beberapa di antara mereka mengatakan dia melaksanakannya sebelum Salam. Ini adalah pandangan sebagian besar Fuqaha di antara orang-orang Madinah, seperti Yahya bin Sa'id, Rabi'ah, dan lain-lain. Ini juga perkataan Ash-Syafi'i.

Beberapa di antara mereka mengatakan apabila ia menambahkan shalat, maka sesudah salam, dan apabila ia meninggalkan sesuatu, maka sebelum salam. Ini adalah pandangan Malik bin Anas.

Ahmad berkata: “Apa pun yang dilaporkan dari Nabi (ﷺ) tentang sujud dari As-Sahw maka itu ditindaklanjuti dalam kedua kasus.” Dia melihat bahwa ketika seseorang berdiri setelah Rak'ah maka menurut Hadis Ibnu Buhainah, dia harus melakukan sujud di hadapan Salam. Apabila dia berdoa lima kali untuk Zuhr, maka dia melakukan sujud setelah salam, dan jika dia mengucapkan salam setelah dua rakaat Zuhr atau 'Asr maka dia melakukan sujud setelah salam. Semuanya harus ditindaklanjuti tergantung pada kasusnya, dan dalam kasus di mana tidak ada laporan dari Nabi (ﷺ), maka dua sujud dilakukan untuk As-Sahw sebelum Salam.

Ishaq mengatakan hal yang sama seperti Ahmad tentang semua ini, kecuali bahwa dia mengatakan bahwa untuk setiap kasus As-Sahw yang tidak disebutkan dari Nabi (ﷺ), maka jika itu adalah tambahan untuk shalat, maka sujud dilakukan setelah Salam, dan jika itu adalah sesuatu yang ditinggalkan, maka sujud dilakukan di hadapan Salam.