Jami' at-Tirmidhi

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Membagi Waktu Untuk Perawan Dan Matron

Abu Qilabah diceritakan dari Anas bin Malik,

Dia (Abu Qilabah) berkata: “Jika saya mau, saya dapat mengatakan: 'Rasulullah berfirman'” tetapi dia berkata: “Sunnah ketika seorang pria menikah dengan seorang perawan setelah dia sudah memiliki istri, adalah bahwa dia tinggal bersamanya tujuh (malam). Dan apabila ia menikahi seorang istri, padahal ia sudah mempunyai istri, ia tinggal bersamanya tiga malam.”

Bab : Apa Yang Terkait Tentang Pasangan Suami Suami Suami Yang Berhala, Kemudian Salah Satu Dari Mereka Menerima Islam

Ibnu Abbas menceritakan

“Seorang pria menjadi Muslim pada masa Nabi, kemudian istrinya menjadi seorang Muslim, maka dia berkata: 'Wahai Rasulullah! Dia menerima Islam bersamaku, jadi kembalikan dia padaku.” Maka ia mengembalikannya kepadanya.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang: Tidak Ada Pernikahan Kecuali Dengan Bukti (Bayyinah)

(Rantaian lain) dari Sa'id bin Abi Arabah, dengan narasi serupa,

Dan dia tidak menceritakannya dalam bentuk Marfu, dan ini lebih benar.

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Pernikahan Khutbah

Abdullah bin Mas'ud menceritakan

“Rasulullah mengajarkan kepada kami Tashah-hud untuk Shalat dan Tashah-hud untuk Al-Hajjah.” Dia berkata: “Tashah-hud untuk shalat adalah: (At-Tahiyyatulilah, was-walawtu wat-tayyibatu. As-Salamu adalah ayyuhan-nabiyu yang rahmatullilahi sebagai barakatuhu, As-Salamu adalah salah satu ibadilah-salih-salihi. Ashahadu adalah ilaha illallah, yang ashadu dan Muhammad Abduha wa Raduluh.) “Semua salam, doa, dan kata-kata murni adalah untuk Allah. Salam atas kamu wahai Nabi, dan rahmat Allah dan nikmat-Nya. Salam sejahtera atas kami dan semua penyembah Allah yang saleh. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya. Dan Tashah-hud untuk Al-Hajjah adalah: “Sesungguhnya segala puji adalah milik Allah, kami memohon pertolongan-Nya, dan kami memohon ampunan-Nya, dan kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kami dan kerusakan amal kami. (Innal-Hamdlillahi nasa'inuhu, yang naaghfirhu, yang dianugerahi billahi dari syariah anfusina, sayy'ita a'malina, man yahdihi, sala mudilla lahu, wa manyudlil, fala Hadiya lahu, yang asadu dan ilaha illah wa ashadu anna Muhammad Abduhu wa Rasulullah 'Uh) Barangsiapa yang Dia beri petunjuk, yaitu Allah, maka di sini tidak ada seorang pun yang menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada petunjuk baginya. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah penyembah dan rasul-Nya.” Dia berkata: “Dan dia membacakan tiga ayat.”

Abu Hurairah menceritakan bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Setiap khutbah yang tidak memiliki Tashah-hud di dalamnya, maka itu seperti tangan yang terputus.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Meminta Izin Dari Perawan Dan Matron

Ibnu Abbas menceritakan bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Matron lebih berhak atas dirinya daripada Wali-nya, dan perawan harus memberi izin untuk dirinya sendiri, dan kediamannya adalah izinnya.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Memaksa Seorang Anak Yatim Piatu Wanita Untuk Menikah

Abu Hurairah menceritakan bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Seorang yatim piatu harus dikonsultasikan tentang dirinya sendiri, maka jika dia diam itu adalah izinnya, dan jika dia menolak, maka janganlah mengizinkannya (pernikahan) untuknya” (artinya: ketika dia mencapai usia pubertas dan menolaknya.)

Bab : Apa yang Terkait Tentang Dua Wali Memberi Wanita Yang Sama Dalam Pernikahan

Samurah bin Jundab menceritakan bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Wanita mana pun yang dinikahi oleh dua wali, maka permasalahannya sesuai dengan yang pertama di antara mereka, dan barangsiapa menjual sesuatu kepada dua pria, maka itu untuk yang pertama di antara mereka.”

Bab : Apa yang Terkait Tentang Seorang Budak Menikah Tanpa Izin Pemiliknya

(Rantaian lain) Jabir bin Abdullah menceritakan bahwa

Abdullah menceritakan bahwa Rasulullah berkata: “Hamba mana pun yang menikah tanpa izin pemiliknya, maka dia adalah seorang zina.”

Bab : Sesuatu yang Lain

Sahl bin Sa'd as-Sa'idi menceritakan bahwa

Seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata: “Aku menyerahkan diriku kepadamu (untuk menikah).” Jadi dia berdiri untuk waktu yang lama. Kemudian seorang pria berkata: “Wahai Rasulullah! Nikahkanlah dia denganku jika kamu tidak membutuhkannya.” Jadi dia berkata: “Apakah Anda memiliki sesuatu untuk diberikan kepadanya sebagai mas kawin?” Dia berkata: “Aku tidak punya apa-apa selain Izar ini.” Maka Rasulullah bersabda: “Jika kamu memberinya Izar, maka kamu tidak akan memiliki Izar, maka carilah sesuatu.” Dia berkata: “Saya tidak menemukan apa-apa.” Dia berkata: “Cari sesuatu, bahkan jika itu hanya cincin besi.” Dia berkata: “Maka dia mencari tetapi dia tidak menemukan apa-apa. Rasulullah SAW bersabda: “Apakah kamu memiliki Al-Qur'an (hafalan)?” Dia berkata: “Ya. Surat ini dan surat itu.” Dan dia menamai Surat itu. Maka Rasulullah bersabda: “Aku menikahkannya kepadamu karena apa yang kamu hafal dari Al-Qur'an.”

Abu Al-Ajfa (as-Salami) dijo

“Umar bin Al-Khattab berkata: 'Jangan melebih-lebihkan mas kawin perempuan. Jika melakukan hal itu adalah kehormatan di dunia atau Taqwa di hadapan Allah, maka Nabi Allah adalah yang pertama di antara kamu yang melakukannya. Aku tidak tahu Rasulullah yang menikahi wanitanya, atau menikahi anak-anaknya dengan lebih dari dua belas uqiyah.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seseorang yang Menikahi Seorang Wanita, Lalu Menceraikannya Sebelum Berhubungan Dengannya: Bisakah Dia Menikahi Putrinya Atau Tidak?

Amr bin Syu'aib menceritakan dari ayahnya, dari kakeknya bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa pria yang menikahi seorang wanita dan masuk ke dalamnya, maka tidak halal baginya untuk menikahi putrinya. Jika dia tidak masuk ke dalam dirinya maka dia dapat menikahi putrinya. Dan barangsiapa pria yang menikahi seorang wanita dan dia masuk ke dalam wanita itu, atau dia tidak masuk ke dalam wanita itu, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menikahi ibunya.

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang: Seorang Wanita Tidak Boleh Menikah Bersama Bibi Ayahnya Atau Bibi Ibu

Ibnu Abbas menceritakan

“Nabi melarang menikahi seorang wanita bersama dengan bibinya dari pihak ayah atau bersama dengan bibi dari pihak ibu.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Kondisi Saat Menandatangani Pernikahan

Uqbah bin Amir Al-Juhani menceritakan bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya syarat-syarat yang paling pantas dipenuhi adalah yang menghalalkan bagian-bagian pribadi di antara kamu.”

Bab : Apa yang Terkait Tentang Seorang Pria yang Menerima Islam Sementara Dia Menikah Dengan Dua Saudara

[Abu Wahb Al-Jaishani diceritakan dari Ad-Dhahhak bin Fairuz Ad-Dailami dari ayahnya

“Aku berkata, 'Wahai Rasulullah! Saya menerima Islam dan saya memiliki dua saudara perempuan (sebagai istri). Maka Rasulullah bersabda: “Pilihlah yang mana di antara mereka yang kamu kehendaki.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait (Tentang Seorang Pria) Yang Menangkap Seorang Wanita Budak Yang Memiliki Suami, Apakah Haram Baginya Memiliki Hubungan Dengannya?

Abu Sa'id Al-Khudri menceritakan

“Kami mendapat beberapa tawanan pada hari Awtas, dan mereka memiliki suami di antara penduduk mereka. Mereka menyebutkan hal itu kepada Rasulullah, maka diturunkan sebagai berikut: Dan wanita-wanita yang sudah menikah, kecuali mereka yang dimiliki tangan kananmu.

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Mawar Baghi

Abu Mas'ud Al-Ansari menceritakan

“Rasulullah melarang harga seekor anjing, mas kawin seorang zina, dan pembayaran yang dilakukan kepada peramal.”

Bab 42: Apa Yang Telah Terkait Tentang Kesetaraan Antara Rekan Istri

Abu Hurairah menceritakan bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri dan dia tidak hanya berada di antara keduanya, dia akan datang pada hari kiamat dengan satu sisi terkulai.”

Bab : Apa Yang Terkait Tentang Pasangan Suami Suami Suami Yang Berhala, Kemudian Salah Satu Dari Mereka Menerima Islam

Ibnu Abbas menceritakan

“Nabi mengembalikan putrinya Zainab ke Abul-As bin Ar-Rabi setelah enam tahun dalam pernikahan pertama tanpa memperbarui pernikahan.”

Bab : Apa yang Terkait Tentang Menerima Undangan

Ibnu Umar menceritakan bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Terimalah undangan ketika kamu dipersembahkan.”