Sunan Ibn Majah

Bab tentang Berburu

كتاب الصيد

Bab : Membunuh anjing kecuali anjing yang digunakan untuk berburu atau bertani

Sunan Ibn Majah 3200
Tidak diberitahukan dari 'Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah (ﷺ) memerintahkan agar anjing dibunuh, lalu dia berkata

"Untuk apa mereka menggunakan anjing?" Kemudian dia mengizinkan mereka untuk memelihara anjing pemburu.

Sunan Ibn Majah 3201
Tidak diberitahukan dari 'Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah (ﷺ) memerintahkan agar anjing dibunuh, lalu dia berkata

"Untuk apa mereka menggunakan anjing?" Kemudian dia mengizinkan mereka untuk memelihara anjing dan anjing betina 'Ein. Bundar berkata: "'Ein mengacu pada tembok-tembok Al-Madinah."

Sunan Ibn Majah 3202
Tidak diragukan bahwa Ibnu 'Umar berkata

"Rasulullah (ﷺ) memerintahkan agar anjing dibunuh."

Bab : Permainan tertangkap dengan busur

Sunan Ibn Majah 3211
Tidak dibuktikan dari Abu Tha'labah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Makanapa yang dibawa busurmu padamu."

Bab : Membunuh kadal rumah

Sunan Ibn Majah 3231
Tidak diberitahukan dari Sa'ibah, budak wanita Fakih bin Mughirah yang dibebaskan, bahwa dia masuk ke 'Aisyah dan melihat tombak di rumahnya. Dia berkata

"O Bunda Orang-orang Percaya, apa yang kamu lakukan dengan ini?" Dia berkata: "Kami membunuh kadal rumah ini dengan itu, karena Nabi Allah (ﷺ) mengatakan kepada kami bahwa ketika Ibrahim dilemparkan ke dalam api, tidak ada binatang di bumi yang tidak mencoba memadamkannya, selain kadal rumah yang meniupnya. Maka Rasulullah (ﷺ) memerintahkan agar mereka dibunuh."

Bab : Memakan hewan predator yang memiliki taring

Sunan Ibn Majah 3233
Tidak ada yang dibuktikan dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Memakan hewan predator yang memiliki taring adalah melanggar hukum."

Bab : Hyena

Sunan Ibn Majah 3236
Tidak ada yang dimaksud bahwa Ibnu Abu 'Ammar, yang adalah 'Abdur-Rahman, mengatakan

"Saya bertanya kepada Jabir bin 'Abdullah tentang hyena: 'Apakah mereka buruan (yang bisa diburu)?' Dia berkata: 'Ya.' Saya berkata: 'Bisakah saya memakannya?' Dia berkata: 'Ya.' Aku berkata: 'Apakah ini sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah (ﷺ?') Dia berkata: 'Ya.'"

Bab : Mastigure

Sunan Ibn Majah 3241
Tidak diberitahukan dari Khalid bin Walid bahwa mastigure panggang dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan diletakkan di dekatnya. Dia mengulurkan tangannya untuk memakan (sebagian di antaranya), lalu orang-orang yang kami wakili berkata

"Engkau Allah, itu adalah daging seorang mastigure." Dia mengambil tangannya, dan Khalid berkata kepadanya: "Wahai Rasulullah, apakah amastigure haram?" Dia berkata: "Tidak, tetapi itu tidak ditemukan di negerikudan aku merasa tidak menyenangkan." Dia berkata: "Kemudian Khalid membungkuk di atas themastigure dan memakan sebagian darinya, dan Rasulullah (ﷺ) sedang menatapnya."

Sunan Ibn Majah 3242
Tidak diceritakan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Saya tidak melarangnya," artinya mastigure.

Bab : Permainan laut yang naik ke permukaan

Sunan Ibn Majah 3247
Tidak dibuktikan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Apa pun yang dibuang atau ditinggalkan oleh laut ketika air surut, makanlah, tetapi apa pun yang naik ke permukaannya, jangan memakannya.'"

Bab : Kucing

Sunan Ibn Majah 3250
Tidak ada yang dikatakan Jabir

"Rasulullah (ﷺ) melarang kucing dan dia melarang harganya."

Bab : Membunuh anjing kecuali anjing yang digunakan untuk berburu atau bertani

Sunan Ibn Majah 3203
Tidak ada yang diungkapkan dari Salim bahwa ayahnya mengatakan

"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) meninggikan suaranya dan memerintahkan agar anjing-anjing dibunuh, dan anjing-anjing dibunuh, kecuali anjing pemburu atau anjing yang ditinggalkan ternak."

Bab : Permainan tertangkap dengan busur

Sunan Ibn Majah 3212
Tidak ada yang mengatakan bahwa 'Adi bin Hatim mengatakan

"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, kami adalah orang-orang yang menembakkan (anak panah).' Dia berkata: 'Jika Anda menembak dan menusuk (permainan), maka makanlah apa yang Anda tusuk.'"

Bab : Apa yang dipotong dari hewan ketika masih hidup

Sunan Ibn Majah 3216
Tidak diceritakan dari Ibnu 'Umar bahwa Nabi (ﷺ) berkata

"Apa pun yang dipotong dari ayam binatang itu masih hidup, yang dipotong darinya adalah Maitah (daging mati)."

Bab : Berburu ikan dan belalang

Sunan Ibn Majah 3222
Tidak diragukan bahwa Abu Hurairah mengatakan

"Kami pergi bersama Nabi (ﷺ) untuk haji atau umrah, dan kami bertemu dengan segerombolan belalang oratipe belalang. Kami mulai memukul mereka tanpa cambuk dan sandal. Nabi (ﷺ) bersabda: 'Makanlah mereka karena mereka adalah permainan ini.'"

Bab : Membunuh kadal rumah

Sunan Ibn Majah 3228

Tidak diceritakan dari Umm Sharik bahwa Nabi (ﷺ) memberitahunya untuk membunuh kadal rumah.

Sunan Ibn Majah 3229
Tidak disebutkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang membunuh kadal rumah dengan satu pukulan akan mendapatkan hadiah seperti itu. Siapa pun yang membunuhnya dengan dua pukulan akan mendapatkan imbalan ini dan itu," kurang dari yang pertama. "Dan siapa pun yang membunuhnya dengan tiga pukulan akan mendapat pahala ini dan itu," kurang dari yang disebutkan untuk kedua kalinya.

Sunan Ibn Majah 3230
Tidak dibuktikan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda tentang kadal rumah

"Hama."

Bab : Memakan hewan predator yang memiliki taring

Sunan Ibn Majah 3232

Disebutkan dari Abu Tha'labah Al-Khushani bahwa Nabi (ﷺ) melarang memakan hewan pemangsa yang memiliki taring.

Sunan Ibn Majah 3234
Tidak diragukan bahwa Ibnu 'Abbas mengatakan

"Pada Hari Khaibar, Rasulullah (ﷺ) melarang memakan hewan predator yang bertaring dan burung apa pun yang memiliki cakar."