Sunan Ibn Majah

Bab tentang Berburu

كتاب الصيد

Bab : Berburu ikan dan belalang

Sunan Ibn Majah 3219
Tidak ada yang dikatakan Salman

"Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang belalang. Dia berkata: '(Mereka) adalah pasukan Allah yang paling banyak. Aku tidak memakannya atau melarangnya.'"

Sunan Ibn Majah 3220
Tidak ada yang dimaksud bahwa Abu (Sa'id) Baqqal mendengar Anas bin Malik berkata

"Istri-istri Nabi (ﷺ) biasa saling memberi hadiah nampan belalang."

Sunan Ibn Majah 3221
Tidak diberitahukan dari Jabir dan Anas bin Malik bahwa setiap kali Rasulullah (ﷺ) memohon terhadap belalang, katanya

"Ya, hancurkanlah yang besar dan bunuh yang kecil, rusaklah telurnya dan membasmi mereka. Jauhkan mulut mereka dari mata pencaharian dan persediaan kami, karena Engkaulah yang mendengar doa-doa." Seorang pria berkata: "Sesungguhnya Allah, apakah kamu berdoa melawan salah satu pasukan Allah, agar mereka dibasmi?" Ia berkata, "Belalang dibersin oleh ikan di laut."

Sunan Ibn Majah 3222
Tidak diragukan bahwa Abu Hurairah mengatakan

"Kami pergi bersama Nabi (ﷺ) untuk haji atau umrah, dan kami bertemu dengan segerombolan belalang oratipe belalang. Kami mulai memukul mereka tanpa cambuk dan sandal. Nabi (ﷺ) bersabda: 'Makanlah mereka karena mereka adalah permainan ini.'"

Bab : Apa yang dilarang untuk dibunuh

Sunan Ibn Majah 3223
Tidak diragukan bahwa Abu Hurairah mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) melarang membunuh shrikil, katak, semut dan hoopoe."

Sunan Ibn Majah 3224
Tidak diragukan bahwa Ibnu 'Abbas mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) melarang membunuh empat jenis hewan: Semut, lebah, hoopoe dan shrikes."

Sunan Ibn Majah 3225
Tidak dibuktikan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

Rantai lain melaporkan hadis serupa.

Bab : Larangan melempar kerikil kecil

Sunan Ibn Majah 3226
Tidak dibuktikan dari Sa'eed bin Jubair bahwa seorang kerabat 'Abdullahbin Mughaffal melemparkan beberapa kerikil kecil. Dia menyuruhnya untuk tidak melakukan itu dan berkata

"Nabi (ﷺ) melarang melempar kerikil kecil dan bersabda: 'Mereka tidak membunuh hewan buruan apa pun atau melukai musuh, tetapi mereka dapat mematahkan gigi atau mematikan mata.'" Dia melakukannya lagi, dan dia (Abdullah) berkata: "Aku memberitahumu bahwa Nabi (ﷺ) melarangnya dan kemudian kamu pergi dan melakukannya lagi? Aku tidak akan pernah berbicara denganmu lagi."

Sunan Ibn Majah 3227
Tidak ada yang dimaksud bahwa 'Abdullah bin Mughaffal mengatakan

"Nabi (ﷺ) melarang melempar kerikil kecil dan berkata: 'Mereka tidak membunuh buru atau melukai musuh, tetapi mereka dapat mematahkan gigi atau mematikan mata.'"

Bab : Membunuh kadal rumah

Sunan Ibn Majah 3228

Tidak diceritakan dari Umm Sharik bahwa Nabi (ﷺ) memberitahunya untuk membunuh kadal rumah.

Sunan Ibn Majah 3229
Tidak disebutkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang membunuh kadal rumah dengan satu pukulan akan mendapatkan hadiah seperti itu. Siapa pun yang membunuhnya dengan dua pukulan akan mendapatkan imbalan ini dan itu," kurang dari yang pertama. "Dan siapa pun yang membunuhnya dengan tiga pukulan akan mendapat pahala ini dan itu," kurang dari yang disebutkan untuk kedua kalinya.

Sunan Ibn Majah 3230
Tidak dibuktikan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda tentang kadal rumah

"Hama."

Sunan Ibn Majah 3231
Tidak diberitahukan dari Sa'ibah, budak wanita Fakih bin Mughirah yang dibebaskan, bahwa dia masuk ke 'Aisyah dan melihat tombak di rumahnya. Dia berkata

"O Bunda Orang-orang Percaya, apa yang kamu lakukan dengan ini?" Dia berkata: "Kami membunuh kadal rumah ini dengan itu, karena Nabi Allah (ﷺ) mengatakan kepada kami bahwa ketika Ibrahim dilemparkan ke dalam api, tidak ada binatang di bumi yang tidak mencoba memadamkannya, selain kadal rumah yang meniupnya. Maka Rasulullah (ﷺ) memerintahkan agar mereka dibunuh."

Bab : Memakan hewan predator yang memiliki taring

Sunan Ibn Majah 3232

Disebutkan dari Abu Tha'labah Al-Khushani bahwa Nabi (ﷺ) melarang memakan hewan pemangsa yang memiliki taring.

Sunan Ibn Majah 3233
Tidak ada yang dibuktikan dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Memakan hewan predator yang memiliki taring adalah melanggar hukum."

Sunan Ibn Majah 3234
Tidak diragukan bahwa Ibnu 'Abbas mengatakan

"Pada Hari Khaibar, Rasulullah (ﷺ) melarang memakan hewan predator yang bertaring dan burung apa pun yang memiliki cakar."

Bab : Serigala dan rubah

Sunan Ibn Majah 3235
Tidak diragukan bahwa Khuzaimah bin Jaz mengatakan

"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, aku datang untuk bertanya kepadamu tentang hama bumi. Apa yang kau katakan tentang rubah?' Dia berkata: 'Siapa yang memakan rubah?' Aku berkata: 'OMessenger Allah, apa yang kamu katakan tentang serigala?' Dia berkata: 'Apakah ada orang yang ada sesuatu yang baik memakan serigala?'"

Bab : Hyena

Sunan Ibn Majah 3236
Tidak ada yang dimaksud bahwa Ibnu Abu 'Ammar, yang adalah 'Abdur-Rahman, mengatakan

"Saya bertanya kepada Jabir bin 'Abdullah tentang hyena: 'Apakah mereka buruan (yang bisa diburu)?' Dia berkata: 'Ya.' Saya berkata: 'Bisakah saya memakannya?' Dia berkata: 'Ya.' Aku berkata: 'Apakah ini sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah (ﷺ?') Dia berkata: 'Ya.'"

Sunan Ibn Majah 3237
Tidak diragukan bahwa Khuzaimah bin Jaz mengatakan

"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), apa yang kamu katakan tentang hyena?' Dia berkata: 'Siapa yang makan syyena?'"

Bab : Mastigure

Sunan Ibn Majah 3238
Tidak ada yang mengatakan bahwa Thabit bin Yazid Al-Ansari mengatakan

"Kami bersama Nabi (ﷺ) dan orang-orang menangkap mastigure. Mereka memanggang itandate darinya. Kemudian saya menangkap mastigure sehingga saya memanggangnya dan membawa kepada Nabi (ﷺ). Dia mengambil tangkai palem dan mulai menghitung jarinya dengan itu, dan berkata: 'Sebuah bangsa dari antara Bani Israel telah berubah menjadi binatang buas, dan aku tidak tahu apakah ini adalah mereka.' Aku berkata: 'Orang-orang telah memanggangnya dan memakannya.'Dia tidak memakannya dan dia tidak melarangnya."