Sunan Ibn Majah

Bab tentang Hukuman Hukum

كتاب الحدود

Bab : Orang yang Minum Anggur Berulang Kali

Sunan Ibn Majah 2572
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika dia mabuk, maka cambuk dia. Jika dia melakukannya lagi, maka cambuk dia. Jika dia melakukannya lagi, maka cambuk dia.' Dan dia berkata tentang keempat kalinya: 'Jika dia melakukannya lagi, maka pukullah lehernya (yaitu, eksekusi dia).' ”

Sunan Ibn Majah 2573
Diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika mereka minum (lagi), maka cambuk mereka. Jika mereka minum (lagi), maka cambuk mereka. Jika mereka minum (lagi), maka cambuk mereka. Jika mereka minum (lagi), maka bunuh mereka."

Bab : Hukuman Hukum Harus Dilakukan Pada Orang Tua Dan Orang Sakit (Ketika Mereka Pantas Mendapatkannya)

Sunan Ibn Majah 2574
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Sa'd bin 'Ubadah berkata

Rantai lain melaporkan hadis serupa.

Bab : Orang yang mengacungkan senjatanya

Sunan Ibn Majah 2575
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang membawa senjata melawan kami bukanlah salah satu dari kami."

Sunan Ibn Majah 2576
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang membawa senjata melawan kami bukanlah salah satu dari kami."

Sunan Ibn Majah 2577
Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Ash'ari bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang mengacungkan senjata melawan kami bukanlah salah satu dari kami."

Bab : Mereka yang Terlibat Dalam Bandit dan Menyebarkan Kenakalan Di Tanah

Sunan Ibn Majah 2578
Anas bin Malik menceritakan bahwa

beberapa orang dari (suku) 'Urainah datang kepada kami (ke Al-Madinah) pada masa Rasulullah (ﷺ), tetapi mereka tidak mau tinggal di Al-Madinah karena iklim yang tidak cocok untuk mereka. Dia berkata: "Pergilah kepada unta-unta milik kami, dan minumlah susu dan air kencing mereka." Maka mereka melakukan itu (dan pulih), kemudian mereka murtad dari Islam dan membunuh penggembala Rasulullah (ﷺ) dan mencuri untanya. Rasulullah (ﷺ) mengirim orang-orang mengejar mereka, dan mereka dibawa kembali. Kemudian dia memotong tangan dan kaki mereka, mencap mata mereka dan meninggalkan mereka di Harrah sampai mereka mati.

Sunan Ibn Majah 2579
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa

beberapa orang menyerbu unta-unta betina Rasulullah (ﷺ), sehingga Nabi (ﷺ) memotong tangan dan kaki mereka (di sisi yang berlawanan) dan mencungkil mata mereka.

Bab : Seseorang yang terbunuh membela hartanya adalah martir

Sunan Ibn Majah 2580
Diriwayatkan dari Sa'id bin Zaid bin 'Amr bin Nufail bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang terbunuh mempertahankan hartanya, dia adalah martir."

Sunan Ibn Majah 2581
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika properti seseorang menjadi sasaran, dan dia dilawan dan melawan dan dibunuh, dia adalah martir."

Sunan Ibn Majah 2582
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika harta benda seseorang menjadi sasaran yang salah, dan dia dibunuh, dia adalah martir."

Bab : Hukuman Hukum bagi Pencuri

Sunan Ibn Majah 2583
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (S.A.W.) bersabda

"Semoga Allah mengutuk pencuri itu! Dia mencuri telur dan tangannya dipotong, dan dia mencuri tali dan tangannya dipotong"

Sunan Ibn Majah 2584
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata

"Nabi (S.A.W.) memotong (tangan pencuri) untuk mengambil perisai senilai tiga Dirham."

Sunan Ibn Majah 2585
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah (S.A.W.) bersabda

"Janganlah kamu memotong (tangan pencuri) kecuali sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih

Sunan Ibn Majah 2586
Diriwayatkan dari Amir bin Sa'd, dari ayah ini, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Tangan pencuri itu harus dipotong dengan harga perisai.

Bab : Menggantung Tangan Dari Leher.

Sunan Ibn Majah 2587
Diriwayatkan bahwa Ibnu Muhairiz berkata

"Saya bertanya kepada Fadalah bin Ubaid tentang menggantung tangan (pencuri) dari leher ini, dan dia berkata: 'Ini adalah sunnah. Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pria lalu menggantungnya di lehernya.

Bab : Seorang pencuri yang mengaku.

Sunan Ibn Majah 2588
Diriwayatkan dari Abdur-Rahman bin Tha'labah Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa Amr bin Samurah bin Habib bin Abd Shams datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata

"Wahai Rasulullah (ﷺ)! Aku mencuri seekor unta milik Banu ini-dan-itu; Sucikan aku!" Nabi (ﷺ) mengirim pesan kepada mereka dan mereka berkata: "(Ya), kami telah kehilangan unta kami." Maka Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong. Tha'labah berkata: "Aku sedang menatapnya ketika tangannya jatuh dan dia berkata (kepadanya) 'Puji bagi Allah (STW) yang telah menyucikan aku daripadamu; kamu ingin menyebabkan seluruh tubuhku masuk ke dalam neraka.''

Bab : : Seorang budak yang mencuri.

Sunan Ibn Majah 2589
Diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika seorang budak mencuri, maka juallah, bahkan setengahnya harga." ”

Sunan Ibn Majah 2590
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa

salah seorang budak Khumus mencuri sesuatu dari Khumus, dan masalah itu dirujuk kepada Nabi (ﷺ) tetapi dia tidak memotong tangannya, dan dia berkata 'Milik Allah, (STW) sebagian dari itu mencuri bagian lain.' "

Bab : Mereka yang Mengkhianati Kepercayaan, Perampok dan

Sunan Ibn Majah 2591
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tangan orang yang mengkhianati kepercayaan, perampok dan pencuri tidak boleh dipotong".