Sunan Ibn Majah

Bab tentang Hukuman Hukum

كتاب الحدود

Bab : Mereka yang Melakukan Tindakan Orang-orang Lut

Sunan Ibn Majah 2562
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda tentang orang-orang yang melakukan tindakan orang-orang Lut

"Batu di atas dan bawah, batu keduanya."

Bab : Orang yang Melakukan Hubungan Dengan Kerabat Mahram Dan Orang yang Melakukan Hubungan Dengan Hewan

Sunan Ibn Majah 2564
Diriwayatkan dari Ibn'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang berhubungan seks dengan kerabat Mahram, bunuhlah dia; dan barangsiapa berhubungan seks dengan binatang, bunuhlah dia dan bunuhlah binatang itu."

Bab : Melakukan Hukuman Hukum Terhadap Budak Wanita

Sunan Ibn Majah 2566
'Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika seorang budak perempuan melakukan percabulan, maka cambuklah dia, dan jika dia melakukan percabulan, maka cambuklah dia, dan jika dia melakukan percabulan, maka cambuklah dia, maka juallah dia bahkan jika itu untuk seutas tali."

Bab : Orang yang Minum Anggur Berulang Kali

Sunan Ibn Majah 2572
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika dia mabuk, maka cambuk dia. Jika dia melakukannya lagi, maka cambuk dia. Jika dia melakukannya lagi, maka cambuk dia.' Dan dia berkata tentang keempat kalinya: 'Jika dia melakukannya lagi, maka pukullah lehernya (yaitu, eksekusi dia).' ”

Bab : Mereka yang Terlibat Dalam Bandit dan Menyebarkan Kenakalan Di Tanah

Sunan Ibn Majah 2579
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa

beberapa orang menyerbu unta-unta betina Rasulullah (ﷺ), sehingga Nabi (ﷺ) memotong tangan dan kaki mereka (di sisi yang berlawanan) dan mencungkil mata mereka.

Bab : Orang yang mengacungkan senjatanya

Sunan Ibn Majah 2576
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang membawa senjata melawan kami bukanlah salah satu dari kami."

Bab : Seseorang yang terbunuh membela hartanya adalah martir

Sunan Ibn Majah 2581
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika properti seseorang menjadi sasaran, dan dia dilawan dan melawan dan dibunuh, dia adalah martir."

Bab : Hukuman Hukum bagi Pencuri

Sunan Ibn Majah 2586
Diriwayatkan dari Amir bin Sa'd, dari ayah ini, bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Tangan pencuri itu harus dipotong dengan harga perisai.

Bab : Seorang pencuri yang mengaku.

Sunan Ibn Majah 2588
Diriwayatkan dari Abdur-Rahman bin Tha'labah Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa Amr bin Samurah bin Habib bin Abd Shams datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata

"Wahai Rasulullah (ﷺ)! Aku mencuri seekor unta milik Banu ini-dan-itu; Sucikan aku!" Nabi (ﷺ) mengirim pesan kepada mereka dan mereka berkata: "(Ya), kami telah kehilangan unta kami." Maka Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong. Tha'labah berkata: "Aku sedang menatapnya ketika tangannya jatuh dan dia berkata (kepadanya) 'Puji bagi Allah (STW) yang telah menyucikan aku daripadamu; kamu ingin menyebabkan seluruh tubuhku masuk ke dalam neraka.''

Bab : Mereka yang Mengkhianati Kepercayaan, Perampok dan

Sunan Ibn Majah 2591
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tangan orang yang mengkhianati kepercayaan, perampok dan pencuri tidak boleh dipotong".

Sunan Ibn Majah 2592
Diriwayatkan dari Ibrahim bin Abdur-Rahman bin Awf yang dikatakan ayahnya

"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tangan pencuri itu tidak boleh dipotong'.

Bab : : Tangan Tidak Harus Dipotong Untuk (Mencuri) Produk Atau Spadix (Sumsum) Pohon Palem

Sunan Ibn Majah 2594
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem."

Bab : : Orang yang mencuri sesuatu yang dijaga

Sunan Ibn Majah 2595
Diriwayatkan dari Abdullah bin Safwan bahwa

Ayahnya tidur di masjid, menggunakan bungkus atasnya sebagai bantal, dan itu diambil dari bawah kepalanya. Dia membawa pencuri itu kepada Nabi (ﷺ) dan Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong. Safwan berkata: "Wahai Rasulullah, (ﷺ) Aku tidak menginginkan ini! Saya memberikan bungkus atas saya kepadanya sebagai amal." Rasulullah (ﷺ) berkata: "Mengapa engkau tidak memberikannya kepadanya sebelum engkau membawanya kepadaku?"

Bab : Larangan Melaksanakan Hukuman Hukum Di Masjid.

Sunan Ibn Majah 2599
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jangan melakukan hukuman hukum di masjid."

Bab : Hukuman atau Hukuman Diskresi (Diputuskan oleh Hakim)

Sunan Ibn Majah 2602
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jangan menghukum dengan lebih dari sepuluh cambuk."

Bab : Pria Wanita

Sunan Ibn Majah 2614
Diriwayatkan dari Umm Salamah bahwa

Nabi (ﷺ) masuk ke arahnya, dan mendengar seorang pria wanita berkata kepada Abdullah bin Abu Umayyah: "Jika Allah memungkinkan kami untuk menaklukkan Ta'if besok, saya akan menunjukkan kepadamu seorang wanita yang masuk dengan empat (gulungan lemak) dan keluar pada delapan" Nabi (ﷺ) bersabda: "Buang mereka dari rumahmu."

Bab : Seseorang yang terbunuh membela hartanya adalah martir

Sunan Ibn Majah 2582
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika harta benda seseorang menjadi sasaran yang salah, dan dia dibunuh, dia adalah martir."

Bab : Hukuman Hukum bagi Pencuri

Sunan Ibn Majah 2583
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (S.A.W.) bersabda

"Semoga Allah mengutuk pencuri itu! Dia mencuri telur dan tangannya dipotong, dan dia mencuri tali dan tangannya dipotong"

Sunan Ibn Majah 2584
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata

"Nabi (S.A.W.) memotong (tangan pencuri) untuk mengambil perisai senilai tiga Dirham."

Bab : Menggantung Tangan Dari Leher.

Sunan Ibn Majah 2587
Diriwayatkan bahwa Ibnu Muhairiz berkata

"Saya bertanya kepada Fadalah bin Ubaid tentang menggantung tangan (pencuri) dari leher ini, dan dia berkata: 'Ini adalah sunnah. Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pria lalu menggantungnya di lehernya.