Sunan Ibn Majah

Kitab Pemurnian dan Sunnahnya

كتاب الطهارة وسننها

Bab : Mencuci kapal yang telah dijilat oleh seekor kucing

Sunan Ibn Majah 366
Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Jika seekor kucing menjilat bejana seseorang di antara kamu, biarlah dia mencucinya tujuh kali.”

Bab : Wudhu dengan air yang tersisa oleh kucing dan konsesi di dalamnya

Sunan Ibn Majah 367
Diriwayatkan dari Kabshah bint Ka'b, yang menikah dengan salah satu putra Ab Qatadah, bahwa

Dia menuangkan air untuk Abu Qatadah untuk melakukan wudhu. Seekor kucing datang dan minum air, dan dia memiringkan bejana untuk itu. Dia mulai melihatnya (dengan heran) dan dia berkata: “Wahai putri saudaraku, apakah kamu menganggapnya aneh? Rasulullah bersabda: “Mereka (kucing) tidak najis, mereka termasuk orang-orang yang berkeliling di antara kamu.”

Sunan Ibn Majah 368
Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Rasulullah dan aku biasa melakukan wudhu dari satu wadah, padahal kucing sudah minum darinya sebelumnya.”

Sunan Ibn Majah 369
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Kucing tidak membatalkan shalat, karena mereka adalah salah satu hal yang berguna di rumah.”

Bab : Konsesi tentang air yang tersisa dari wudhu seorang wanita

Sunan Ibn Majah 370
Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Salah satu istri Nabi mandi dari bejana besar, kemudian Nabi datang dan mandi atau berwudhu, dan dia berkata: 'Ya Rasulullah, saya tidak murni secara seksual. ' Dia berkata: “Air tidak menjadi najis.”

Sunan Ibn Majah 371
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa

Salah satu istri Nabi mandi untuk membersihkan dirinya dari kekotoran seksual, kemudian Nabi melakukan wudhu dan mandi dengan air yang tersisa dari wudhu.”

Sunan Ibn Majah 372
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Maimunah istri Nabi, bahwa

Nabi melakukan wudhu dengan air yang tersisa setelah dia mandi untuk membersihkan dirinya dari kekotoran seksual.

Bab : Larangan itu (yaitu melakukan wudhu dengan sisa air)

Sunan Ibn Majah 373
Diriwayatkan dari Hakam bin 'Amr bahwa

Rasulullah melarang laki-laki melakukan wudhu dengan sisa air oleh seorang wanita.

Sunan Ibn Majah 374
Disebutkan bahwa 'Abdullah bin Sarjis berkata

“Rasulullah melarang laki-laki untuk melakukan wudhu dengan air yang tersisa oleh seorang wanita, dan wanita untuk melakukan wudhu dengan air yang tersisa oleh seorang pria, namun keduanya (pasangan) dapat mulai melakukan wudhu mereka pada saat yang sama.” Abu Abdullah Ibnu Majah berkata: “Yang pertama (narasi) benar, dan yang kedua (narasi) adalah wahm (kesalahan).” RanTAI lain dengan kata-kata serupa.

Sunan Ibn Majah 375
Diriwayatkan bahwa 'Ali berkata

“Nabi dan istrinya akan mandi dari satu wadah, tetapi tidak satu pun dari mereka akan mandi dengan sisa air dari yang lain.” (Daif)

Bab : Seorang pria dan wanita mandi dari satu kapal

Sunan Ibn Majah 376
Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Rasulullah dan saya akan mandi dari satu wadah.”

Sunan Ibn Majah 377
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa bibinya dari pihak ibu Maimunah berkata

“Rasulullah dan aku biasa mandi dari satu wadah.”

Sunan Ibn Majah 378
Diriwayatkan dari Umm Hani bahwa

Nabi dan Maimunah mandi dari satu wadah, mangkuk besar di mana mereka ada beberapa jejak adonan.

Sunan Ibn Majah 379
Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah berkata

“Rasulullah dan istri-istrinya biasa mandi dari satu wadah.”

Sunan Ibn Majah 380
Zainab putri Umm Salama menceritakan dari Umm Salamah bahwa

Dia dan Rasulullah biasa mandi dari satu wadah.

Bab : Seorang pria dan wanita melakukan wudhu dari satu kapal

Sunan Ibn Majah 381
Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata

“Pria dan wanita biasa melakukan wudhu dari satu wadah pada masa Rasulullah.”

Sunan Ibn Majah 382
Diriwayatkan bahwa Umm Subyah Al-Juhaniyyah berkata

“Seringkali tanganku menyentuh tangan Rasulullah saat melakukan wudhu dari satu wadah.” (Hasan) Abu Abdullah bin Majah berkata: “Saya mendengar Muhammad berkata: 'Umm Subyah adalah Khawlah bint Qais. Saya menyebutkan hal itu kepada Abu Zur`ah dan dia berkata: “Itu benar.”

Sunan Ibn Majah 383
Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa

Nabi dan dia biasa melakukan wudhu bersama untuk shalat.

Bab : Berwudhu dengan Nabidh

Sunan Ibn Majah 384
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa

Pada malam jin, Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah kamu memiliki air untuk berwudhu?” Beliau menjawab: “Tidak, aku tidak punya apa-apa, kecuali beberapa Nabidh di dalam bejana.” Dia berkata: “Kurma yang baik dan air murni (yaitu tidak ada salahnya dari pencampuran keduanya).” Maka ia melakukan wudhu dengannya. Ini adalah narasi Waki'.

Sunan Ibn Majah 385
Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas bahwa

Pada malam jin, Rasulullah berkata kepada Ibnu Mas'ud: “Apakah kamu punya air?” Dia menjawab: “Tidak, hanya beberapa Nabidh di kulit air yang besar.” Rasulullah SAW bersabda: “Kurma yang baik dan air murni.” (yaitu tidak ada salahnya dari pencampuran keduanya.) Tuangkan untukku.” Beliau menjawab: “Maka aku berwudhu dengannya.”