Mishkat al-Masabih

Pernikahan

كتاب النكاح

Bab : Melihat seorang wanita yang diminta dalam Pernikahan, dan Penjelasan tentang apa yang mungkin tidak terlihat - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 3119

Jabir melaporkan Nabi berkata, “Jangan mengunjungi wanita yang suaminya jauh dari rumah, karena setan beredar di dalam kamu seperti darahmu.” Dia ditanya apakah ini berlaku untuknya juga dan berkata, “Bagiku juga, tetapi Allah telah menolongku melawannya agar aku aman.” Tirmidhi mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3120

Anas mengatakan bahwa ketika Nabi membawa seorang budak kepada Fatima yang dia persembahkan kepadanya, dia mengenakan pakaian yang tidak mencapai kakinya ketika dia meletakkannya di atas kepalanya, dan tidak mencapai kepalanya ketika dia menutupi kakinya dengan itu. Melihat kesulitannya, Rasulullah berkata, “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Hanya ayahmu dan hambamu.” Abu Dawud menuliskannya.

Bab : Melihat seorang wanita yang diminta dalam Pernikahan, dan Penjelasan tentang apa yang mungkin tidak terlihat - Bagian 3

Mishkat al-Masabih 3121

Umm Salama mengatakan bahwa suatu kali ketika Nabi bersamanya ada di rumah seorang hermafrodit yang berkata kepada Abdallah b. Abu Umayya, saudara Umm Salama, “Jika Tuhan menaklukkan at-Ta'if untukmu besok, aku akan menuntunmu kepada putri Ghailan yang memiliki empat lipatan lemak di depan dan delapan di belakang.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu biarkan orang-orang ini mengunjungimu.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3122
Al-Miswar b. Makhrama dijo

Ketika saya berjalan sambil membawa batu berat, pakaian saya jatuh dan saya tidak bisa mendapatkannya. Rasul Tuhan melihat saya dan berkata kepada saya, “Kenakan pakaian Anda dan jangan telanjang.” * “Pakailah” adalah tunggal dan “jangan pergi” adalah jamak, menunjukkan bahwa bagian pertama dari kalimat ditujukan kepada al-Miswar dan bahwa yang kedua adalah perintah umum. Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 3123

'Aisyah berkata, “Saya tidak pernah melihat (atau, saya tidak pernah melihat) bagian pribadi Rasul Allah.” Ibnu Majah mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3124

Abu Umama melaporkan Nabi berkata, “Jika seorang Muslim kebetulan melihat keindahan seorang wanita dan kemudian menurunkan matanya, Tuhan akan menghasilkan baginya suatu tindakan ibadah yang manisnya akan dia alami.” Ahmad menuliskannya.

Mishkat al-Masabih 3125

Al-Hasan mengatakan dalam bentuk mursal bahwa dia mendengar Rasulullah berkata, “Tuhan mengutuk orang yang melihat dan orang yang dilihat!” Baihaqi menularkannya dalam Shu'ab al-iman.

Bab : Wali dalam Pernikahan, dan meminta persetujuan Wanita - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 3126

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang wanita tanpa suami* tidak boleh menikah sampai dia dikonsultasikan, dan seorang perawan tidak boleh menikah sampai izin diminta.” Ketika ditanya bagaimana izinnya ditunjukkan, dia menjawab bahwa itu karena dia tidak mengatakan apa-apa. * Ayyim. Ini berarti seorang wanita yang tidak memiliki suami. Ini mungkin berarti seorang wanita yang belum menikah, apakah perawan atau tidak, atau seorang wanita yang sebelumnya menikah yang tidak memiliki suami. Lihat n. 2. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3127

Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Seorang wanita tanpa suami lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan izin seorang perawan harus ditanyakan tentang dirinya sendiri, izinnya adalah diam.” Dalam sebuah versi dia berkata, “Seorang wanita yang sebelumnya telah menikah* memiliki lebih banyak hak atas orangnya daripada walinya, dan seorang perawan harus dikonsultasikan, izinnya terdiri dari dia tidak mengatakan apa-apa.” Dalam versi lain dia berkata, “Seorang wanita yang sebelumnya telah menikah memiliki lebih banyak hak atas orangnya daripada walinya” dan ayah seorang perawan harus meminta izinnya tentang dirinya sendiri, izinnya adalah kediamannya.” * Thayyib. Ini berarti seorang wanita yang sebelumnya menikah yang tidak memiliki suami. Mengingat konteksnya dikatakan bahwa ayyim digunakan di atas dalam pengertian ini.Muslim mentransmisikannya.

Mishkat al-Masabih 3128

Putri Khansa dari Khidham mengatakan bahwa ketika ayahnya menikahinya ketika dia sebelumnya menikah dan dia tidak menyetujuinya, dia pergi ke Utusan Tuhan dan dia mencabut pernikahannya. Sebuah versi oleh Ibnu Majah memiliki “pernikahan [diatur oleh] ayahnya.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3129

'Aisyah berkata bahwa Nabi menikahinya ketika dia berusia tujuh tahun, dia dibawa untuk tinggal bersamanya ketika dia berusia sembilan tahun membawa mainannya bersamanya, dan dia meninggal ketika dia berusia delapan belas tahun. Muslim menularkannya.

Bab : Wali dalam Pernikahan, dan meminta persetujuan Wanita - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 3130

Abu Musa melaporkan Nabi berkata, “Tidak ada pernikahan tanpa wali.” Ahmad, Tirmidhi, Abu Dawud, Ibn Majah dan Darimi mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3131

'Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seorang wanita menikah tanpa persetujuan walinya, pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika ada hidup bersama, dia mendapatkan suaminya untuk hubungan seksual yang dilakukan suaminya. Jika ada perselisuh*, sultan adalah wali dari orang yang tidak memilikinya.” * yaitu, di antara wali, Mirqat iii. 418 mengatakan bahwa jika perselisihan mereka akan mencegah seorang wanita menikah, mereka diperlakukan sebagai tidak ada.Ahmad, Tirmidhi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Darimi menularkannya.

Mishkat al-Masabih 3132

Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Wanita yang berzina adalah wanita yang menikahi diri mereka sendiri tanpa bukti.” Pandangan yang paling masuk akal adalah bahwa itu tidak kembali lebih jauh dari Ibnu 'Abbas. Tirmidhi mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3133, 3134

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang gadis yatim piatu harus dikonsultasikan tentang dirinya sendiri; jika dia tidak mengatakan apa pun yang menunjukkan izinnya, tetapi jika dia menolak, otoritas wali tidak dapat digunakan melawan kehendaknya.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya, dan Darimi mengirimkannya atas otoritas Abu Musa.

Mishkat al-Masabih 3135

Jabir melaporkan Nabi berkata, “Setiap budak yang menikah tanpa izin tuannya adalah seorang zina.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Darimi mentransmisikannya.

Bab : Wali dalam Pernikahan, dan meminta persetujuan Wanita - Bagian 3

Mishkat al-Masabih 3136

Ibnu Abbas mengatakan bahwa seorang perawan datang kepada Rasulullah dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahinya bertentangan dengan kehendaknya, sehingga Nabi mengizinkannya untuk melakukan pilihannya. Abu Dawud menuliskannya.

Mishkat al-Masabih 3137

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang wanita tidak boleh menikahi seorang wanita, juga tidak boleh menyerahkan dirinya dalam pernikahan, karena wanita yang tidak bermoral adalah orang yang menyerahkan dirinya dalam pernikahan.” Ibnu Majah mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3138

Abu Sa'id dan Ibnu Abbas melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa memiliki seorang putra yang lahir darinya harus memberinya nama baik dan pendidikan yang baik dan menikahinya ketika dia mencapai pubertas. Jika dia tidak menikahinya ketika dia mencapai masa pubertas dan Dia melakukan dosa, kesalahannya hanya ada pada ayahnya.” Baihaqi ditularkan dalam Shu'ab al-iman.

Mishkat al-Masabih 3139

'Umar b. al-Khattab dan Anas b. Malik melaporkan Rasulullah mengatakan bahwa ada tertulis dalam Taurat, “Jika seseorang tidak menikahi putrinya ketika dia berusia dua belas tahun dan dia melakukan dosa, kesalahan itu terletak pada dirinya.” Baihaqi ditularkan dalam Shu'ab al-iman.