Sahih Muslim

Kitab Perceraian

كتاب الطلاق

Bab 9: Kewajiban untuk berkabung selama 'Iddah setelah kematian suaminya, tetapi dilarang berkabung selama lebih dari tiga hari dalam kasus lain

وُجُوبِ الإِحْدَادِ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ وَتَحْرِيمِهِ فِي غَيْرِ ذَلِكَ إِلاَّ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ

Sahih Muslim 1487, 1488b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadits ini diriwayatkan oleh Zainab dari ibunya dan dari Zainab, istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), atau dari beberapa wanita lain dari antara istri-istri Nabi (صلى الله عليه وسلم).

Sahih Muslim 1488c
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Zainab binti um Salama (Allah berkenan kepadanya) melaporkan tentang otoritas ibunya bahwa seorang wanita kehilangan suaminya. (Karena matanya sakit) mereka (kerabat dan kerabatnya) takut akan matanya, maka mereka datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan meminta izin untuk penggunaan collyrium, dan kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Salah satu di antara kalian dulu menghabiskan satu tahun di penjara bawah tanah dengan mengenakan pakaian terburuk. (Dan pada akhir periode ini) dia melemparkan kotoran ke arah anjing yang kebetulan lewat ke sana dan kemudian dia keluar (dari 'Idda-nya). Tidak bisakah dia (menunggu) bahkan selama empat bulan sepuluh hari?

Sahih Muslim 1488d
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Humaid b. Nafi' meriwayatkan dua hadis dari Umm Salama yang berhubungan dengan kolirium dan hadis lainnya dari istri-istri Nabi Allah (صلى الله عليه وسلم) kecuali dengan ini tidak disebutkan tentang Zainab.

Sahih Muslim 1490a
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Safiyya binti Abu 'Ubaid melaporkan tentang kewibawaan Hafsa atau 'Aisyah (Allah ridha dengan mereka) atau dari keduanya bahwa Rasulullah (Selawat kepadanya) bersabda

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan akhirat (atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya) bahwa dia berkabung untuk orang mati lebih dari tiga hari kecuali dalam kasus suaminya.

Sahih Muslim 1490b
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sebuah hadis seperti ini ditransmisikan atas otoritas Nafi'.

Sahih Muslim 1490c
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Safiyya binti Abu 'Ubaid melaporkan bahwa dia mendengar Hafsa putri Umar (Allah berkenan kepada mereka), (dan) istri Nabi Allah (صلى الله عليه وسلم), meriwayatkan hadits seperti ini dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), dan dia membuat penambahan ini

"Dia harus menjauhkan diri dari menghiasi dirinya sendiri (jika suaminya meninggal) selama empat bulan sepuluh hari."

Sahih Muslim 1490d
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Safiyya binti Abu 'Ubaid meriwayatkan hadis Nabi Allah (صلى الله عليه وسلم) ini atas otoritas beberapa istri Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم)

Sahih Muslim 1491
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan akhirat untuk berkabung atas orang mati selama lebih dari tiga (hari), kecuali dalam kasus suaminya.