حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اسْتَفْتَحَ الصَّلاَةَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ وَبَعْدَ مَا يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ - وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ ‏.‏ وَأَكْثَرُ مَا كَانَ يَقُولُ وَبَعْدَ مَا يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ - وَلاَ يَرْفَعُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ ‏.‏
Terjemahan
Salim melaporkan tentang otoritas ayahnya (Ibnu 'Umar)

Saya melihat Rasulullah (ﷺ) bahwa ketika dia mulai shalat, dia biasa mengangkat tangannya di seberang bahunya, dan dia melakukannya ketika dia membungkuk, dan mengangkat kepalanya setelah membungkuk. Sufyan (seorang narator) pernah berkata: “Ketika dia mengangkat kepalanya:; dan setelah dia berkata: “Ketika dia mengangkat kepalanya setelah membungkuk. Dia tidak akan mengangkat (tangannya) di antara dua sujud.”