حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ شَبُّويَةَ الْمَرْوَزِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُشِيرُ فِي الصَّلاَةِ ‏.‏
Terjemahan
Narasi Abuhurayrah

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: Mengatakan Tasbih berlaku untuk pria saat sholat dan bertepuk tangan berlaku untuk wanita. Barangsiapa yang membuat tanda pada waktu shalat, suatu tanda yang dapat dipahami dengan implikasi, hendaklah mengulanginya (yaitu shalat).

(AbudaWud mengomentari Hadis dengan mengatakan, ini adalah hasil dari kebingungan.)