حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Abdullah b'Umar melaporkan Nabi (ﷺ) mengatakan, “Izinkan wanita mengunjungi masjid pada malam hari. Seorang anaknya berkata: “Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan mengizinkan mereka karena mereka akan menipu mereka. Aku bersumpah demi Allah, kami tidak akan mengizinkannya. Dia (Ibnu 'Umar) melecehkannya dan menjadi marah padanya dan berkata

Aku berkata kepadamu bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata: “Izinkan mereka, tetapi kamu berkata: “Kami tidak akan mengizinkan mereka.