Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 4388
Seorang budak mencuri tunas kurma muda dari kebun milik seorang laki-laki lalu menanamnya di kebun tuannya. Pemilik tunas itu keluar mencari tunas miliknya lalu menemukannya, kemudian ia mengadukan budak itu kepada Marwan ibn al-Hakam, yang pada saat itu adalah gubernur Madinah. Marwan memenjarakan budak itu dan ingin memotong tangannya. Lalu tuan budak itu pergi menemui Rafi e2 ibn Khadij dan bertanya kepadanya tentang hal itu, lalu ia mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: abTidak ada pemotongan tangan karena buah dan karena kathar bb.
Laki-laki itu berkata: abSesungguhnya Marwan telah mengambil budakku dan ia ingin memotong tangannya, dan aku ingin engkau berjalan bersamaku menemuinya lalu engkau mengabarkan kepadanya apa yang engkau dengar dari Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya bb. Maka Rafi e2 ibn Khadij berjalan bersamanya hingga datang kepada Marwan ibn al-Hakam, lalu Rafi e2 berkata kepadanya: abAku mendengar Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: abTidak ada pemotongan tangan karena buah dan karena kathar bb bb.
Maka Marwan memerintahkan agar budak itu dihadirkan lalu ia dibebaskan.
Abu Dawud berkata: Kathar adalah umbut pohon kurma.