Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 4390
Rasulullah—semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya—ditanya tentang buah yang menggantung, lalu beliau bersabda: “Barangsiapa karena kebutuhan memakannya langsung dengan mulutnya tanpa mengambil sesuatu untuk dibawa pergi, maka tidak ada dosa baginya. Barangsiapa membawa pergi sesuatu darinya, maka ia wajib membayar ganti rugi dua kali lipat nilainya dan dikenakan hukuman. Barangsiapa mencuri sesuatu darinya setelah buah itu diletakkan di tempat penjemuran kurma, lalu curiannya mencapai harga perisai, maka ia dikenakan hukuman potong tangan. Dan barangsiapa mencuri kurang dari nilai itu, maka ia wajib membayar ganti rugi dua kali lipat nilainya dan dikenakan hukuman.”
Abu Dawud berkata, “Al-Jarīn adalah tempat penjemuran kurma.”