Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 4363
Aku pernah berada di sisi Abu Bakar —semoga Allah meridainya— ketika dia marah kepada seorang laki-laki dan memperlakukannya dengan keras. Maka aku berkata: “Wahai Khalifah Rasulullah —semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan—, apakah engkau mengizinkanku untuk memenggal lehernya?”
Ucapanku itu menghilangkan kemarahannya. Dia berdiri lalu masuk, kemudian menyuruh memanggilku dan berkata: “Apa yang tadi kamu katakan?”
Aku menjawab: “Izinkanlah aku memenggal lehernya.”
Dia bertanya: “Apakah engkau akan melakukannya jika aku memerintahkannya?”
Aku menjawab: “Ya.”
Dia berkata: “Tidak. Demi Allah, hal itu tidak diperkenankan bagi seorang manusia pun setelah Muhammad —semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan—.”
Abu Dawud berkata: “Ini redaksi Yazid.” Ahmad bin Hanbal berkata: “Maksudnya, Abu Bakar tidak boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga perkara yang disebutkan Rasulullah —semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan—, yaitu kufur setelah iman, zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa dibalas jiwa lain. Adapun Nabi —semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan— berhak untuk membunuh.”