Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 4417
Sejumlah orang berkata kepada Sa'd bin 'Ubadah: «Wahai Abu Tsabit, sungguh hukuman-hukuman had telah turun. Jika engkau mendapati seorang laki-laki bersama istrimu, apa yang akan engkau perbuat?».
Ia berkata: «Aku akan memukul keduanya dengan pedang hingga mereka diam. Apakah aku harus pergi lalu mengumpulkan empat orang saksi? Hingga saat itu, kebutuhan sudah terpenuhi».
Lalu mereka pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya, dan mereka berkata: «Wahai Rasulullah, tidakkah engkau melihat kepada Abu Tsabit? Ia berkata begini dan begitu».
Maka Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: «Cukuplah pedang sebagai saksi».
Kemudian beliau bersabda: «Tidak, tidak. Aku khawatir orang yang mabuk dan orang yang cemburu akan saling mengikuti dalam hal ini».
Sesungguhnya ini adalah sanad hadis Ibnu al-Muhabbaq tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi budak perempuan milik istrinya.
Abu Dawud berkata: Al-Fadl bin Dalham bukanlah seorang penghafal yang kuat; ia adalah seorang tukang jagal di Wasith.