Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 4418
Umar —yaitu Ibn al-Khaththab— berkhutbah lalu berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad, semoga selawat dan salam Allah atasnya, dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Kitab. Maka di antara yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam. Kami membacanya, memahaminya dan menjaganya dalam ingatan, Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah atasnya, merajam dan kami merajam setelahnya. Dan sungguh aku khawatir —jika masa yang panjang berlalu atas manusia— bahwa seseorang akan berkata: Kami tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitab Allah, lalu mereka sesat dengan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah Yang Maha Tinggi. Maka rajam adalah hak yang wajib atas siapa yang berzina dari kalangan laki-laki dan perempuan jika ia telah menikah, apabila telah tegak bukti, atau terdapat kehamilan, atau pengakuan. Demi Allah, sekiranya manusia tidak akan berkata: Umar menambah dalam Kitab Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung, niscaya aku akan menuliskannya.