Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 4438
Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, lalu Nabi e2 80 94semoga selawat dan salam Allah atas beliau e2 80 94 memerintahkan tindakan terhadapnya, maka dijatuhkan hukuman had berupa dera. Kemudian dikabarkan bahwa ia sudah menikah, maka beliau memerintahkan tindakan terhadapnya lalu ia dirajam.
Abu Dawud berkata: Muhammad ibn Bakr al-Bursani meriwayatkan hadis ini dari Ibn Juraij sebagai riwayat mauquf yang hanya sampai pada Jabir. Dan Abu Ashim meriwayatkannya dari Ibn Juraij semisal riwayat Ibn Wahb, tanpa menyebutkan Nabi e2 80 94semoga selawat dan salam Allah atas beliau e2 80 94. Ia berkata: Seorang laki-laki berzina dan tidak diketahui bahwa ia sudah menikah, maka ia didera; kemudian diketahui bahwa ia sudah menikah, maka ia dirajam.