Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 4451
Seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan Yahudi, padahal keduanya telah muhshan, berzina ketika Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, tiba di Madinah. Padahal hukuman rajam telah ditetapkan atas mereka di dalam Taurat, lalu mereka meninggalkannya dan mengambil hukuman tajbiyah: dipukul seratus kali dengan tali yang dilumuri ter dan dinaikkan ke atas keledai dengan wajahnya menghadap ke arah ekor keledai.
Kemudian beberapa rabi dari kalangan rabi-rabi mereka berkumpul, lalu mereka mengutus beberapa orang lain kepada Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, dan mereka berkata: abTanyakan kepadanya tentang hukuman hadd bagi pezina. bb
Lalu ia membawakan sisa hadis tersebut. Di dalamnya ia berkata: Dan mereka bukanlah termasuk pemeluk agamanya sehingga ia memberi putusan di antara mereka, maka ia diberi pilihan dalam hal itu. Ia berkata: