Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 4485
Nabi —semoga selawat Allah dan salam-Nya tercurah kepadanya— bersabda: “Barangsiapa meminum khamar, cambuklah dia; jika dia mengulangi, cambuklah dia; jika dia mengulangi, cambuklah dia; dan jika dia mengulangi pada kali ketiga atau keempat, bunuhlah dia.”
Lalu didatangkan seorang laki-laki yang telah meminum, lalu ia mencambuknya; kemudian ia didatangkan, lalu ia mencambuknya; kemudian ia didatangkan, lalu ia mencambuknya; kemudian ia didatangkan, lalu ia mencambuknya. Dan hukuman bunuh itu dihapuskan, sehingga menjadi suatu keringanan.
Sufyan berkata: Az-Zuhri menyampaikan hadis ini ketika di sisinya ada Mansur bin Al-Mu'tamir dan Mukhawwal bin Rasyid, lalu ia berkata kepada keduanya: “Jadilah kalian berdua penyampai hadis ini kepada penduduk Irak.”