Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 4576
Dua orang wanita dari Huzail saling berkelahi, lalu salah seorang dari keduanya melempar yang lain dengan batu hingga membunuhnya. Lalu mereka membawa perselisihan mereka kepada Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah atasnya, maka Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah atasnya, memutuskan bahwa diyat janinnya adalah satu ghurrah: seorang budak laki-laki atau seorang budak perempuan, dan memutuskan bahwa diyat perempuan itu menjadi tanggungan aqilah-nya, serta menjadikan anak-anaknya dan orang-orang yang bersama mereka sebagai ahli warisnya.
Hamal bin Malik bin An-Nabighah Al-Huzali berkata: Wahai Rasulullah! Bagaimana aku wajib membayar diyat seseorang yang tidak minum, tidak makan, tidak berbicara dan tidak menangis ketika lahir? Yang seperti itu tidak ada tuntutannya.
Maka Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah atasnya, bersabda: abSesungguhnya orang ini termasuk saudara-saudara para dukun, bb karena sajak yang dilantunkannya.