Kitab Manumisi Budak
كتاب العتق
Bab 1488
فِيمَنْ رَوَى أَنَّهُ، لاَ يَسْتَسْعِي
Nabi SAW meriwayatkan dengan makna yang serupa dengan riwayat Malik, namun beliau tidak menyebutkan: "...jika tidak, maka telah merdeka darinya apa yang telah merdeka." Riwayatnya berakhir pada: "...dan budak tersebut dimerdekakan atas bagiannya," dengan makna yang serupa.
Barang siapa yang membebaskan bagian miliknya dari seorang budak, maka sisanya dibebaskan dari hartanya jika ia memiliki harta yang mencukupi untuk membayar harga budak tersebut.
Jika seorang hamba sahaya dimiliki oleh dua orang, lalu salah seorang dari mereka membebaskan bagiannya, dan ia adalah seorang yang mampu, maka dinilai harga hamba sahaya tersebut secara adil tanpa merugikan atau berlebihan, kemudian ia dibebaskan.
Bahwa seseorang memerdekakan bagian miliknya dari seorang budak, lalu Nabi (ﷺ) tidak membebankan tanggung jawab kepadanya untuk memerdekakan sisanya.
Ahmad berkata: Sesungguhnya itu menggunakan huruf ta’ —maksudnya al-Talabb— dan dahulu Syu'bah adalah seorang yang lisan (giginya) bercelah sehingga tidak memperjelas pengucapan huruf ta' dari huruf tha'.
Bab 1489
فِيمَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ
Nabi (ﷺ) bersabda: (Perawi Musa berkata di tempat lain: Dari Samurah bin Jundub, sebagaimana yang diduga oleh Hammad): Barang siapa yang menguasai kerabat yang berada dalam derajat mahram, maka orang itu menjadi merdeka.
Abu Dawud berkata: Muhammad bin Bakr al-Bursani meriwayatkan dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah dan Ashim, dari al-Hasan, dari Samurah, dari Nabi (ﷺ) semisal hadis tersebut.
Abu Dawud berkata: Tidak ada yang menyampaikan hadis tersebut selain Hammad bin Salamah, dan ia ragu tentangnya.
Umar bin al-Khattab (semoga Allah meridainya) berkata: Barang siapa yang menguasai kerabatnya yang haram dinikahi (karena hubungan mahram), maka kerabatnya itu menjadi merdeka.
Barang siapa yang menguasai kerabat yang masih dalam hubungan mahram, maka ia menjadi merdeka.
Sa'id adalah yang paling kuat hafalannya dalam meriwayatkan hadis dibandingkan Hammad.
Bab 1490
فِي عِتْقِ أُمَّهَاتِ الأَوْلاَدِ
Paman saya membawa saya (ke Madinah) pada masa Jahiliyah, lalu menjual saya kepada Al-Hubab bin Amr, saudara laki-laki Abu Al-Yusr bin Amr. Aku melahirkan seorang anak laki-laki baginya, yaitu Abdurrahman bin Al-Hubab, kemudian dia (Al-Hubab) meninggal dunia.
Istrinya lalu berkata: Demi Allah, sekarang kamu akan dijual untuk melunasi utangnya. Aku pun mendatangi Rasulullah (ﷺ) lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita dari Bani Kharijah Qais bin Aylan. Pamanku membawaku ke Madinah pada masa Jahiliyah, lalu menjualku kepada Al-Hubab bin Amr, saudara laki-laki Abu Al-Yusr bin Amr. Aku melahirkan Abdurrahman bin Al-Hubab baginya. Kemudian istrinya berkata: Demi Allah, kamu akan dijual untuk melunasi utangnya.
Rasulullah (ﷺ) bersabda: «Siapakah wali Al-Hubab?»
Dikatakan (kepada beliau): Saudara laki-lakinya, Abu Al-Yusr bin Amr. Beliau lalu mengutus seseorang kepadanya dan bersabda: «Merdekakanlah dia, dan jika kalian mendengar tentang kedatangan para tawanan/hamba sahaya kepadaku, datanglah kepadaku dan aku akan menggantikan untuk kalian darinya (sebagai tebusan)».
Dia (Salamah) berkata: Mereka pun memerdekakan aku. Kemudian datanglah para hamba sahaya kepada Rasulullah (ﷺ), lalu beliau memberikan seorang anak laki-laki kepada mereka sebagai ganti rugi atasku.
Kami biasa menjual ummahatul awlad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar. Ketika masa Umar, beliau melarang kami, maka kami pun berhenti.
Bab 1491
فِي بَيْعِ الْمُدَبَّرِ
Seorang lelaki memerdekakan budaknya setelah kematiannya, padahal ia tidak memiliki harta lain selain budak tersebut. Maka Nabi (ﷺ) memerintahkan agar budak itu dijual, lalu ia dijual seharga tujuh ratus atau sembilan ratus.
Seorang lelaki dari kalangan Ansar yang dipanggil Abu Madhkur memerdekakan hambanya yang dipanggil Ya'qub selepas kematiannya, padahal dia tidak mempunyai harta lain selainnya. Maka Rasulullah ﷺ memanggilnya lalu bersabda: «Siapakah yang mahu membelinya?» Lalu Nu'aim bin 'Abdullah bin an-Nahham membelikannya dengan harga lapan ratus dirham, lalu dia menyerahkan wang itu kepadanya. Kemudian baginda bersabda: «Jika salah seorang daripada kamu berada dalam kemiskinan, maka hendaklah dia bermula dengan dirinya sendiri. Jika ada kelebihan, maka untuk keluarganya. Jika ada kelebihan, maka untuk kaum kerabatnya» —atau baginda bersabda: «untuk sanak saudaranya»— «dan jika ada kelebihan lagi, maka begini dan begini».
Bab 1492
فِيمَنْ أَعْتَقَ عَبِيدًا لَهُ لَمْ يَبْلُغْهُمُ الثُّلُثُ
Seseorang yang tidak memiliki harta lain memerdekakan enam budak miliknya pada saat menjelang kematiannya. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi (ﷺ), beliau menegurnya dengan keras. Beliau kemudian memanggil mereka, membagi mereka menjadi tiga bagian, mengundi di antara mereka, lalu memerdekakan dua orang dan tetap memperbudak empat orang.
Diriwayatkan melalui sanad dan makna yang serupa oleh Abu Qilabah, dari Imran bin Husain, namun ia tidak menyebutkan: "Lalu ia berkata kepadanya dengan perkataan yang keras."
Seorang lelaki dari kalangan Ansar menyebutkan semaknanya, lalu beliau —maksudnya Nabi (ﷺ)— bersabda: "Seandainya aku menyaksikannya sebelum dia dimakamkan, niscaya dia tidak akan dimakamkan di kuburan kaum Muslimin."
Seseorang memerdekakan enam orang budak pada saat kematiannya, dan dia tidak memiliki harta lain selain mereka. Hal itu sampai kepada Nabi (ﷺ), lalu beliau mengundi di antara mereka, memerdekakan dua orang, dan membiarkan empat orang tetap dalam perbudakan.
Bab 1493
فِيمَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ
Barang siapa memerdekakan seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah miliknya kecuali jika majikannya memberikan syarat tertentu.
Bab 1494
فِي عِتْقِ وَلَدِ الزِّنَا
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Anak hasil zina adalah yang paling buruk di antara ketiganya."
Abu Hurairah berkata: "Sungguh, aku memegang cambuk di jalan Allah 'Azza wa Jalla lebih aku sukai daripada aku memerdekakan anak hasil zina."
Bab 1495
فِي ثَوَابِ الْعِتْقِ
Al-Gharif ibnu ad-Daylami berkata: Kami mendatangi Wathilah bin al-Asqa' lalu kami berkata kepadanya: Ceritakanlah kepada kami sebuah hadis yang tidak ada tambahan dan pengurangannya. Dia menjadi marah dan berkata: Salah seorang dari kalian membaca sementara mushafnya digantung di rumahnya, lalu dia menambah dan mengurangi. Kami berkata: Yang kami maksudkan hanyalah hadis yang engkau dengar dari Rasulullah (ﷺ). Dia berkata: Kami mendatangi Rasulullah (ﷺ) mengenai seorang sahabat kami yang telah berhak —yakni— masuk Neraka karena pembunuhan. Beliau bersabda: «Merdekakanlah seorang budak untuk menggantikannya, niscaya Allah akan membebaskan dengan setiap anggota tubuh budak tersebut satu anggota tubuh darinya dari Neraka».